DENPASAR, BALIPOST.com – Kelian Banjar Dinas Buahan, Desa Buahan, Payangan, terdakwa I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, sejatinya sudah was-was sebelum ditangkap oleh polisi. Hal itu terkuak saat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (6/11).

Salah satu yang terungkap adalah terdakwa sempat menanyakan “aman ga” saat dia menerima uang Rp 10 juta dari saksi Ni Made Wirani (41). Kekhawatirannya ternyata terjadi beberapa saat setelah menerima dana Rp 10 juta, karena dia ditangkap polisi.

Baca juga:  Polda “Warning” Premanisme Berkedok Ormas

Masih dalam pemeriksaan terdakwa, Nyoman Wirawan mengaku bahwa niatan minta uang itu lantaran dimintai tolong oleh Wirani. “Bagaimana bahasanya minta tolong?” tanya hakim.

Terdakwa mengatakan karena mengurus surat itu lama, bahkan sekitar tiga bulanan hingga selesai, saksi korban minta tolong agar prosesnya dipercepat. Dan terdakwa mengatakan bahwa korban menyampaikan nanti pasti ada biaya.

Karena mendapat signal ada biaya, terdakwa kemudian minta Rp 25 juta. Saksi korban sempat menawar hingga Rp 20 juta. Dan akhirnya dibayar Rp 10 juta sebagai pembayaran awal dan itu juga menjadi jalan apesnya terdakwa.

Baca juga:  Membumikan Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang ”Dresta” Bali

Apalagi terdakwa juga menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat tidak dipungut biaya. Dan atas dasar itu dia menyesali perbuatannya. Atas penyesalan terdakwa dan permohonan maaf, sidang akan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *