napi
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Putu AM (48) asal Desa Gobleg, Kecamatan Banjar ditangkap karena nekat menggelar judi domino blok kiu Kamis (4/10), pukul 20.30 wita di rumahnya. Diduga dia sering menggelar judi domino untuk mencari keuntungan pribadi dan pekerjaan sampingan.

Setiap menggelar judi, ada sekitar tujuh atau delapan orang pemain. Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Minggu (14/10) mengatakan, penangkapan tersangka diawali dengan adanya informasi masyarakat. Warga dibuat resah karena hampir setiap hari tersangka menggelar judi domino di rumahhnya.

Baca juga:  Di Jembrana, 4 ASN Terjerat Kasus Korupsi

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, ternyata benar tersangka bersama pemain lain sedang asyik berjudi. Tersangka, bersama beberapa barang bukti perlengkapan judi dan uang tunai Rp 435.000 diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pria yang sehari-hari menjadi petani itu melanggar Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Yang bersangkutan menggelar judi ini ingin mencari keuntungan sendiri sebagai tambahan mata pencaharian sehari-hari,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Tahapan Seleksi CPNS 2019 Dimulai, Denpasar Dijatah 364 Formasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *