BANYUWANGI, BALIPOST.com – Tingginya kebutuhan harga beras mulai dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab berbuat curang. Sebuah gudang di Dusun Kedungasri, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi digerebek polisi, Jumat (14/9) sore.

Dari lokasi, polisi mengamankan 12 ton beras oplosan, kualitas medium. Modusnya, pelaku mencampur beras rusak dengan beras medium. Lalu, dijual dengan harga medium.

Selain beras oplosan, polisi menahan Hadir, pemilik gudang, warga setempat. “Mengoplosnya, tiga banding satu. Lalu dikemas dalam karung ukuran 5 kilogram dan 50 kilogram,” kata Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono usai memimpin penggerebekan.

Baca juga:  Pascabentrok Antarwarga NTT, Polisi "Standby" di Seputaran Taman Ayun

Dijelaskan, aksi pengoplosan beras ini terungkap berkat keluhan warga. Ketika membeli beras dengan harga premium, kualitasnya jelek.

Merasa curiga, warga mengadu ke polisi. Berbekal pengaduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan sebuah gudang yang selalu tertutup, di pojok jalan.

Saat digerebek, polisi mendapati lima warga yang sedang mengoplos. Kelimanya hanya bisa pasrah ketika disergap polisi. “Saat kita gerebek, para pelaku sedang asyik mengoplos. Ada yang sudah siap edar,” tegasnya.

Baca juga:  Festival Sego Lemeng Warnai Promo Wisata Tahunan Banyuwangi

Aksi mengoplos ini, lanjut Kapolsek, sudah berjalan enam bulan. Beras oplosan diedarkan ke sejumlah pengecer di Banyuwangi.

Tak satupun dokumen dimiliki. “Jadi, benar-benar ilegal. Apalagi, kedapatan mengoplos untuk mendapatkan keuntungan besar,m jelas Kapolsek.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pemilik gudang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, empat karyawannya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek.

Kapolsek menambahkan, beras oplosan ini dipasarkan dengan sejumlah merek. Namun, tak ada yang memiliki izin edar, atau produksi.

Baca juga:  Libur Akhir Tahun, Penumpang ke Bali Diprediksi Naik 2 Persen

Penyidik juga mendalami asal-usul dari pemasok beras tersebut. Termasuk, menghitung kerugian dan omzet penjualan.

Selain tumpukan beras oplosan, dari lokasi polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti, timbangan, karung dan sebuah mesin penggiling. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat 1 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 110 junto 106 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *