Pelaku diamankan di Mapolsek Susut (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Susut menangkap Gede Darma alias Gede Moha (38) warga Buleleng lantaran melakukan penipuan terhadap seorang peternak ayam di Desa Tiga, Susut. Pelaku menipu korban dengan mengaku diperintahkan oleh seorang pengepul untuk menangkap ayam di kandang ayam milik korban.

Dari aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur ratusan ekor ayam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kasus penipuan tersebut diungkap polisi setelah menerima laporan korban I Nyoman Subrata.

Baca juga:  Pelanggan Bisnis 200 KVA ke Atas Bisa Ajukan Cuti Daya

Berdasarkan laporannya korban mengaku didatangi dua orang laki-laki pada Senin (27/6) lalu. Salah satunya adalah pelaku Gede Darma alias Gede Moha

Dua pria itu datang mengendarai mobil carry warna hitam dan membawa bakul. Kepada korban, pelaku mengaku diperintah oleh pengepul ayam potong atas nama Wahyudi untuk menangkap ayam di kandang milik korban sebanyak 505 ekor. Tanpa rasa curiga korban pun memberikan ayamnya untuk ditangkap.

Baca juga:  Komplotan Spesialis Curanmor Ditembak

Berselang dua hari kemudian, korban mengkonfirmasi ke pihak pengepul. Ternyata pihak pengepul mengaku tidak pernah memerintahkan orang untuk menangkap ayam di kandang korban. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Susut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan proses penyelidikan. Tim berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya di sebuah gudang di wilayah Denpasar. “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil ayam potong/boiler milik korban sebanyak 505 ekor,” kata Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya, Rabu (6/7).

Baca juga:  Kapolda Cek Ini di Polres Bangli

Pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena tekanan ekonomi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN