vonis
Yonda dan kawan-kawan setelah sidang. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) I Made Wijaya alias Yonda alot. Bahkan, DPRD Badung hingga kini baru mengajukan surat pemberhentian ke Gubernur Bali melalui Bupati Badung yang ditandatangani Putu Parwata selaku pimpinan dewan.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung, I Nyoman Predangga, saat dikonfirmasi Jumat (25/5) membenarkan jika surat pemberhentian Made Wijaya sebagai anggota DPRD Badung telah ditandatangani Ketua DPRD Badung. “Suratnya sudah dibawa ke bapak bupati Jumat (18/5),” katanya.

Nanti dari bupati diajukan ke gubernur. “Kami juga masih berkoordinasi terus dengan bapak bupati terkait surat itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Menlu Retno Marsudi Dijadwalkan Pimpin Pertemuan KTT AIS Forum 2023

Ia mengatakan proses PAW Ponda masih harus melewati berapa tahapan lagi. “Masih jauh (PAW Yonda –red). Ini kan baru surat pemberhentian masih ada tahapan lagi,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Putu Parwata membenarkan dirinya sudah menandatangani surat permohonan pemberhentian Bendesa Adat Tanjung Benoa sebagai anggota DPRD Badung. “Minggu lalu sudah saya teken (surat permohonan pemberhentian, red) tinggal dikirim ke gubernur untuk mendapat persetujuan,” katanya.

Baca juga:  Modus Baru, Beredar Ekstasi Dikemas Mirip Obat

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan surat pemberhentian Yonda terbit berdasarkan hasil konsultasi dan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri. Dimana per Desember tahun 2017, Kemendagri menyatakan bahwa Yonda yang terjerat kasus reklamasi Pantai Tanjung Benoa sudah non aktif sebagai anggota parlemen Badung.

“Sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri dia harus berhenti. Gajinya bahkan sudah distop sejak Desember 2017,” terangnya.

Pemberhentian resmi Yonda saat ini tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Bali. “Surat sudah saya tanda tangani. Sesuai petunjuk Kemendagri surat tersebut (permohonan pemberhentian – red) selanjutnya akan diajukan ke gubernur. Nanti keputusan pemberhentian ada di gubernur,” tegasnya.

Baca juga:  Bali Laporkan Tambahan Kasus COVID-19 di Atas 90 Orang

Politisi asal Dalung itu meyakini bahwa Gubernur Made Mangku Pastika pasti akan menyetujui pemberhentian Bendesa Adat Tanjung Benoa tersebut karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sudah punya kekuatan hukum tetap, jadi kita tunggu surat dari gubernur,” pintanya.

Disinggung kapan PAW akan dilakukan, politisi asal Dalung ini mengaku belum bisa memastikan. Pasalnya, pihaknya harus menunggu surat dari gubernur.(Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *