Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali saat ini memiliki sekitar 4000 bidang tanah di seluruh kabupaten/kota. Kendati hampir semuanya telah bersertifikat, namun pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota malah menimbulkan kerancuan.

Terutama menyangkut kontribusi terhadap pendapatan Pemprov Bali yang hampir tidak ada atau sangat minim. Jika dibiarkan, tanah-tanah itu juga berpotensi untuk hilang. “Sekarang kan pengelolaannya masih di kabupaten dan sering tidak jelas. Artinya, berpuluh tahun tidak jelas kontribusinya. Padahal sebenarnya ada aturannya itu. Sekian persen hasilnya untuk kabupaten, sekian persen untuk provinsi,” ujar Gubernur Bali, Made Mangku Pastika usai mengajukan Ranperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (15/5).

Menurut Pastika, kontribusi dari tanah penguasaan Pemprov Bali selama ini sangat kecil sehingga hampir tidak terasa. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian terhadap Perda Provinsi Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1992, tentang Pemakaian Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

Baca juga:  Terus Bersinergi, Lanjutkan 44 Tonggak Peradaban Bali

Dengan demikian, pengelolaan tanah-tanah itu tidak saja memberikan manfaat bagi pemerintahan. Tapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat penggarap, serta kelestarian tanah itu sendiri. “Di samping itu, kalau tidak diurusin, lama-lama kan bisa hilang. Ada sertifikat tapi tanahnya tidak ada kan kacau kita. Sudah jadi rumah, atau jadi apa, kita tidak tahu, ini repot,” imbuhnya.

Kekhawatiran Pastika cukup beralasan seiring bertambahnya jumlah penduduk. Bisa saja di atas tanah Pemprov berdiri bangunan yang tidak bisa digusur atau dipindahkan dengan mudah.

Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya sudah terus mencari tanah-tanah penguasaan Pemprov Bali di seluruh kabupaten/kota. “Setelah dicari, dipasangi plang. Setelah dipasangi plang, urus sertifikatnya. Itulah yang kita lakukan selama ini,” tandasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Seluruh Generasi di Bali Memuliakan Ajaran Trisakti Bung Karno

Ketua Pansus Ranperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah, I Ketut Tama Tenaya melihat memang masih banyak ada kerancuan dalam pengelolaan tanah-tanah negara. Termasuk tanah dana bukti dan tanah milik Pemprov Bali.

Selama ini di lapangan, tak sedikit tanah negara atau pemerintah yang ditempati oleh Banjar, menjadi perumahan masyarakat, dan sebagian dikelola oleh desa. Keberadaan ranperda nantinya akan memperjelas status tanah-tanah itu, disamping mengenai kontribusinya. :Tanah Pemprov yang diberikan pengelolaannya kepada kabupaten/kota, bisa hibah atau kontrak. Semua sudah ada aturan mainnya, jangka waktu dan nilainya. Tapi ini banyak yang rancu, karena beberapa titik kita temukan tanah Pemprov itu banyak diduduki masyarakat tanpa kontrak. Artinya, ini lama-lama bisa lenyap tanah kita,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali ini.

Baca juga:  Ke SMKN 5 Denpasar, Gubernur Koster Disambut Guru dan Siswa dengan Salam Metal

Tama mencontohkan di Kelurahan Benoa, ada sekitar 4 hingga 8 hektar tanah Pemprov sudah diduduki masyarakat dan menjadi permukiman kumuh. Siapa yang mengontrakkan tanah itupun tidak jelas.

Contoh-contoh seperti ini memerlukan pendataan lebih lanjut karena bisa menimbulkan sengketa. Seperti misalnya aset Pemprov di Bali Hyatt yang sampai saat ini masih bersengketa lantaran persoalannya dibiarkan sejak lama. “Kalau itu memang bisa dimanfaatkan optimal, sumber penghasilan juga ada untuk Pemprov. Potensinya miliaran itu, dengan catatan nilai kontrak atau sewa juga harus diperbaharui melalui pembahasan ranperda. Selama ini kan terlalu kecil karena mengacu aturan lama,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *