Tiga oknum pecalang didampingi kuasa hukumnya I Made Aryana Putra Atmaja saat bebas dari LP Kerobokan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pecalang yang sempat diadili kasus penganiayaan, I Ketut Murjaya alias Ketut Sidi (50), I Made Mudita alias Pan Luh Nik (43) dan I Ketut Dibya alias Kacrut (41), Kamis (10/5) akhirnya bisa menghirup udara segar.

Saat keluar dari Lapas Kerobokan, mereka disambut pihak keluarga dan juga sejumlah warga Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. “Ya, klien kami bebas. Dan sudah kembali ke masyarakat,” tandas kuasa hukum mereka, I Made Aryana Putra Atmaja, S.H.,M.H., Jumat (11/5).

Baca juga:  Korupsi Masker di Dinsos Karangasem, Jaksa Pilih "Tarung" di PT dan MA

Dikatakan, apapun persoalan antara  pecalang ini dengan oknum polisi sebagai korban sudah selesai. Ketiga oknum pecalang, I Ketut Murjaya alias Ketut Sidi, I Made Mudita alias Pan Luh Nik dan I Ketut Dibya alias Kacrut sudah menjalani penahanan secara penuh pascavonis empat bulan atas kasus pengeroyokan itu.

Dan perlu diketahui, pecalang ini saat kejadian tidak tahu bahwa korban adalah polisi. Apalagi saat kliennya berjaga, ada maling kabur dan berhasil ditangkapnya. “Dalam kondisi urgent dan panik, korban yang oknum polisi dikiranya temannya maling, sehingga terjadi pemukulan. Sama sekali tidak tahu bahwa itu polisi. Klien kami sudah minta maaf secara tulus dan sekarang sudah kembali ke masyarakat,” ucap Aryana Putra Atmaja.

Baca juga:  Bupati Jembrana Harapkan Program CSR Tepat Sasaran

Kedepannya, pihaknya mengharapkan tidak lagi ada kasus seperti ini, apalagi pecalang di Desa Jagapati sangat komit untuk turut membantu polisi dalam hal menjaga keamanan. Dan perdamaian di depan persidangan, juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan pemukulan polisi oleh oknun pecalang dari Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, berdamai di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan antara polisi I Wayan Mulyadi (korban) dan tiga terdakwa sempat berpelukan di PN Denpasar. Dalam amar putusan, Kamis (19/4) lalu, perdamaian itu juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Ya majelis hakim pimpinan Estar Oktavi akhirnya mengganjar ke tiga pecalang itu dengan pidana penjara selama empat bulan. (miasa/balipost)

Baca juga:  Intensitas Gempa Meningkat, Warga Bhuana Giri Hari Ini Mulai Ngungsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *