Petugas dari Polsek Laut Padang Bai bersama bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) saat melepas dua ekor penyu hijau di Kawasan Pantai Bloo Lagoon. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dua ekor penyu hijau hasil sitaan dilepaskan di kawasan Pantai Bloo Lagoon, Karangasem, Rabu (11/4). Pelepasan dilakukan Polsek Laut Padang Bai bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Menurut Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai, Kompol Nyoman Budiasa, dua ekor penyu itu merupakan hasil sitaan dari dua warga Lombok yang menyeberang di Pelabuhan Padang Bai Pada Minggu (8/4).

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Bali Lebih Banyak dari Tambahan Pasien Sembuh

Rencananya, penyu itu bakal dijual untuk keperluan upacara keagamaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pemilik tidak bisa menunjukan ijin resmi, sehingga dua ekor penyu ini diamankan.

“Kita curiga ada pengendara sepeda motor mengangkut karung goni. Tapi setelah kami periksa terdapat dua ekor penyu hijau. Setelah di intrograsi kedua penyu akan digunakan untuk keperluan acara keagamaan. Akan tetapi tidak dilengkapi rekomendasi dari PHDI dan kepala desa adat sehingga penyu kami sita,” ungkap Kompol Budiasa.

Baca juga:  Warung Lawar Penyu Digerebek di Jimbaran, Ini Ditemukan Polisi

Sementara sebelum di lepas, penyu terlebih dahulu dipasangi sebuah chip atau tanda pengenal oleh pihak BKSDA. Pemasangan itu dilakukan bertujuan untuk memudahkan petugas untuk memonitor keberadaan kedua penyu di habitat aslinya.

“Karena penyu adalah satwa dilindungi maka kita lepasliarkan lagi dan bisa hidup di habitat alaminya. Nanti kita akan monitoring. Penyu yang dilepas memiliki panjang masing -masing 93 cm dan 63 cm,” paparnya.

Baca juga:  Tangani Pencemaran Limbah RPH Batu Pulu, Ini Janji Distan Buleleng

Dikatakannya, dari tahun ke tahun penangkapan satwa penyusecara ilegal terus mengalami peningkatan. Padahal keberadaan satwa ini dinyatakan sebagai salah satu hewan yang dilindungi. Hal itu sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 1999. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *