Polisi mengamankan belasan ekor penyu. Penyu tersebut rencananya dipotong dan diolah untuk lawar serta sate. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek warung lawar penyu di Warung Kayu Manis, Jalan Bukit Hijau II No.1, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Rabu (24/6). Selain mengamankan pemilik warung, I Wayan Kayun, polisi menyita lawar, sate, daging dicincang dan 12 ekor penyu hijau masih hidup.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, Jumat (26/6) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi di Warung Kayu Manis, Jimbaran, sering transaksi daging penyu hijau dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi itu, pada Rabu (24/6) pukul 10.00 Wita, polisi menggerebek Warung Kayu Manis.

Baca juga:  Selundupkan Orangutan, Warga Rusia Dituntut Enam Bulan

“Di sana ditemukan olahan makanan berupa lawar dan sate penyu hijau. Selain itu dan juga diamankan beberapa bagian daging penyu dicincang,” ujarnya.

Setelah itu, polisi mengembangkan kasus ini, melakukan penggeledahan di rumah Wayan Kantun. Disaksikan kepala lingkungan setempat, awalnya petugas menemukan satu ekor penyu hijau dalam proses pemotongan.

Delain itu digeledah gudang penyimpanan 12 ekor penyu hijau masih hidup dan rencananya untuk dipotong. Pun disita sejumlah karung plastik potongan daging penyu hijau disimpan di freezer. “Tim Ditreskrimsus Polda Bali berkoordinasi dengan BKSDA dengan maksud menitipkan penyu dilindungi tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Begini, Kronologis Penggerebekan Rumah Anggota Dewan

Hasil interogasi, pelaku dan saksi -saksi tidak memiliki izin dari pemerintah. Sedangkan dari keterangan dari BKSDA Bali satwa tersebut jenis penyu hijau yang dilindungi undang-undang.

Terkait kasus ini disita barang bukti 12 ekor penyu masih hidup, tujuh potongan badan penyu, 20 kampil isi daging Penyu sudah terpotong potong, dua golok, satu kapak dan satu talenan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *