Penyu yang diamankan polisi direhabilitasi di penangkaran penyu Perancak. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang sopir pikap bernama IPE (42) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan 18 ekor penyu hijau di Jembrana. Ia ditangkap pada Kamis (28/3) malam di Jalan Pedesaan, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana. Pelaku terancam dijerat pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Minggu (31/3).

Baca juga:  Dakwaan Korupsi PUPRKIM Seret 174 Nama Pegawai dan Rekanan

Penyu-penyu hijau tersebut saat ini telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak untuk direhabilitasi. Rencananya penyu-penyu tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya pada hari Senin (1/4).

Penangkapan upaya pengiriman hewan dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Sekitar pukul 20.00 WITA, tim dari Polres Jembrana berhasil menghentikan sebuah mobil pikap berwarna putih yang diduga mengangkut penyu.

Baca juga:  Lagi, Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Penyu

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 ekor penyu yang masih hidup di dalam mobil tersebut. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *