Mobil dititip Polda Bali di Rupbasan Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas dari Polda Bali menitipkan satu unit mobil sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar. Penitipan kendaraan itu dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat (12/1).

Dalam rilis, Minggu (14/1), mobil yang dititip itu jenis pick up Isuzu Traga. Namun tidak dijelaskan kendaraan tersebut dalam perkara apa. Penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), I Gede Sukarada. “Selanjutnya tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka,” ucap Gede Sukarada.

Baca juga:  Pedagang Agar Disiplin Laksanakan Protokol Pencegahan Covid-19

Sementara Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjamin seluruh basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak. “Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak,” ucap Budi Utami.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi. Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan Denpasar untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Polda Bali Luncurkan Aplikasi Salak Bali Perangi Berita “Hoax”

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *