vonis
Yonda dan kawan-kawan setelah sidang. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda akan dilakukan setelah Hari Raya Nyepi. Bahkan, pembahasan PAW saat ini masih terus berproses di parlemen Badung, baik ditingkat Badan Kehormatan (BK) maupun pimpinan Dewan. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung I Nyoman Predangga, Selasa (13/3).

Menurutnya, usulan resmi dari Partai Gerindra, terhadap politisi yang akrab disapa Yonda tersebut sudah masuk ke DPRD Badung. Saat ini BK sudah rapat dan pihaknya akan segera koordinasi. Apabila proses sudah lengkap, maka PAW akan dilakukan secepatnya. “Kemungkinan setelah Nyepi baru bisa (PAW). Nanti dirapatkan lagi,” pungkasnya.

Baca juga:  Ribuan Warga Bangli akan Arak Ogoh-ogoh, Belasan Puskesmas Layani Rapid Antigen

Predangga menyebut dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) penyusulan jadwal bulan Maret memang belum disinggung terkait Sidang Paripurna Istimewa PAW. Namun pihaknya akan segera berkoordinasi.

Ketua DPC Gerindra Badung I Gusti Ketut Puriarta, mangatakan,  terkait PAW, pihaknya masih menunggu proses di DPRD Badung. Sebagai pengantinya, Yonda akan digantikan oleh I Wayan Suweta yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Yonda. “Masih menunggu proses di Dewan,” kata Puriarta yang akrab disaba Gus Krobo.

Baca juga:  Diskor Dua Kali, Rapat RAPBD Badung Akhirnya Ditunda

Sementara, I Wayan Suweta saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Sebagai kader Gerindra, dirinya mengaku siap mengikuti keputusan partai. Terkait dengan usulan partai yang akan melakukan PAW dirinya juga telah melakukan komunikasi dengan pimpinan partai dalam hal ini Ketua DPC Gerindra Badung. “Sebagai kader saya siap mengikuti keputusan partai. Apapun keputusannya saya akan ikuti,” ujarnya.

Seperti diketahui, Partai Gerindra sudah resmi mengusulkan pencopotan Made Wijaya dari keanggotaan DPRD Badung. Made Wijaya alias Yonda sendiri sebelumnya dinyatakan bersalah dan diganjar 1 tahun hukuman penjara oleh PN Denpasar dalam kasus reklamasi liar Pantai Tanjung Benoa. (yudi kurnaedi/balipost)

Baca juga:  Ini, Jadwal Latihan Perdana Bali United di Tengah Pandemi COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *