kontribusi
Pelantikan BPD kecamatan Klungkung, Banjarangkan dan Dawan masa bhakti 2018-2024 dilantik di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (30/1) kemarin. Keberadaannya harus mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (BP/ist)

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Klungkung, Banjarangkan dan Dawan masa bhakti 2018-2024 dilantik di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (30/1). Pada kesempatan itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menegaskan pemerintah desa ini harus mampu menjadi pengawas desa, seperti pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan auditor.

Bupati asal Nusa Ceningan ini menyatakan ditunjuk sebagai anggota BPD, bukan hal biasa. Namun memiliki fungsi strategis untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi serta menjalin koordinasi dengan pemerintah. Jika di pemerintahan daerah, badan ini memiliki tugas yang hampir sama dengan DPRD. “Badan ini tugas sebagai pengawas desa, tetapi bukan sebagai auditor,” ungkapnya.

Baca juga:  Bupati Suwirta Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes

Keberadaan BPD, sambungnya juga harus mampu berkontribusi dalam menggenjot peningkatan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga pembangkitan potensi di masing-masing desa.  Dalam hal ini, juga diharapkan ada koordinasi dengan pemerintah daerah maupun steak holder terkait, seperti Yowana Gema Santi, Penyuluh Bahasa Bali, dan pendamping desa. “Perbekel, BPD, dan seluruh jajarannya dapat bekerjasama memiliki komitmen yang sama dalam mensejahterakan masyarakat di desa,” tegasnya.

Pelantikan anggota BPD ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 79/08/HK/2018. Yang tergabung didalamnya merupakan penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Baca juga:  Terus Berbenah Sempurnakan Pengelolaan Sampah, Bupati Suwirta Genjot Kinerja Petugas TOSS Center

Anggotanya juga terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggotanya pun tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala dan perangkat desa.

Pelantikan itu disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Ketut Suayadnya dan perbekel. Sementara itu, untuk pelantikan BPD untuk di Kecamatan Nusa Penida direncanakan pada, 6 Februari mendatang. (Adv/balipost)

Baca juga:  Varian COVID-19 Baru Bermunculan, Masyarakat Umum Bisa Vaksin Booster Kedua Mulai Pekan Depan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *