Polsek Denbar mengungkap kasus pencurian di Posko Bantuan Gunung Agung.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua siswa SMA swasta di Denpasar berinisial Komang Wd (18) alias Ucis dan YP  (17) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar), Senin (27/11). Mereka terlibat kasus pencurian di Posko Bantuan Gunung Agung di Jalan Gunung Ringin, Denbar dan mengambil HP serta gitar milik Wahyu Purnomo Adi (20) berstatus mahasiswa. Mereka berdalih melakukan perbuatan tersebut agar bisa bayar SPP.

Selain itu, polisi juga membekuk penadahnya yaitu, Sentoso alias Aldo (26) dan Idra Surya (23). Mereka ini merupakan karyawan toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur.

Baca juga:  Rajin Kampanye Energi Bersih, Pemprov Bali Raih Penghargaan

Menurut Kapolsek Denbar Kompol I Gede Sumena yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Rabu (29/11), kasus tersebut terjadi pada Minggu (29/10) pukul 05.00 Wita, korban tidur di TKP. Sedangkan HP Oppo sedang di-charger di lantai. Saat korban bangun, HP dan gitarnya hilang. Selanjutnya korban beralamat di Jalan Gunung Selamat, Denpasar, melapor ke Polsek Denbar. “Kalau menurut korban kerugiannya Rp 4 juta,” kata Iptu Aan.

Setelah menerima laporan kasus tersebut, tim Opsnal dipimpin Iptu Aan didampingi Panit Reskrim Ipda Nengah Seven Sampeyana melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada tersangka Komang Wd.

Baca juga:  Soal Kebijakan OJK, Pengusaha Kecil di Karangasem Masih Mengaku Bingung

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih dalam dan petugas akhirnya mengantongi alat bukti. Pada Senin lalu pukul 15.00 Wita, tersangka Wd pulang sekolah dan menuju rumahnya di Jalan Gunung Lebah Gang Cempaka, Denpasar. Namun dia langsung ditangkap petugas saat melintas di Jalan Waturenggong Gang Grinding, Panjer, Denpasar Selatan. “Kami buntuti pelaku dari sekolah dan ternyata menuju Jalan Waturenggong Gang Grinding,” ungkap Aan.

Saat diinterogasi, Komang Wd mengaku HP milik korban dijual kepada YP beralamat di Jalan Gunung Subur Gang Mirah Hati, Monang Maning, Denpasar. Berdasarkan pengakuan itu, polisi lalu menangkap YP. “Kami terus kembangkan dan giliran tersangka Sentoso alias Aldo dan Idra Surya ditangkap. Mereka ini beperan sebagai penadah juga,” kata mantan KBO Sat. Reskrim Polres Jembrana ini.

Baca juga:  Judith Hill Rilis Video Klip, Banyak Tuai Pujian Karena Ini

Komang Wd mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu agar bisa bayar SPP dan belanja. “Saat sepeda motornya kami geledah, ternyata ditemukan gunting besar biasanya dipakai motong besi,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *