Polresta Buleleng menyita sejumlah minuman beralkohol yang kedaluarsa. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah minuman beralkohol (mikol) yang dijual di salah satu toko di Kota Singaraja terpaksa disita anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. Pasalnya, mikol bermerek tersebut masa kedaluarsanya telah habis namun tetap dijual.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya, Kamis (16/11) mengatakan temuan mikol kedaluarsa itu stelah pihaknya melakukan pemeriksaan di salah satu toko di Singaraja pada Senin (13/11). Di toko tersebut, ditemukan dua botol miras merek Topi Miring, tiga botol Vodka Colombus, lima botol Whyski Colombus, dan dua botol miras Cawan Mas.

Baca juga:  Terjun ke Jembatan 15 Meter, Pensiunan Kepsek Meninggal

Miras tersebut seluruhnya masa kedaluarsanya telah habis, namun tetap dijual oleh pemilik toko. Tidak ingin menimbulkan gangguan kesehatan kepada konsumen, polisi akhirnya menyita miras tersebut untuk diselidiki lebih lanjut. “Dari pengawasan yang kami lakukan memang miras bermerek ini label kedaluarsanya sudah habis dank arena tetap dijual, kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut perwira asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt ini, dari pemeriksaan sementara pemilik toko diduga sengaja mengedarkan miras yang telah kedaluarsa tersebut. Bahkan, dari pencocokan label kedaluarsa pada botol miras itu, tertera batas kedaluarsa yang telah habis satu bulan.

Baca juga:  Belasan Hewan di TNBB Ditembak Mati, Polres Buleleng Sudah Kantongi Pelakunya

Mengherankan lagi, ada label kedaluarsanya telah habis setahun. Untuk itu, pihaknya berjanji razia lanjutan akan terus digelar menyasar toko-toko lain di Bali utara. Ini tidak lepas dari hasil koordinasi Satnarkoba dengan tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan mencegah peredaran makanan dan minuman illegal di Buleleng.

Sementara dari keterangan pemilik toko, menyebut sebenarnya miras kedaluarsa itu sekedar dipajang di etelase toko sambil menunggu pihak penyalur mengambil kembali produk yang sudah kedaluarsa tersebut. Meski pemilik toko berdalih, namun polisi tetap mengungkap praktek penjualan miras kedaluarsa ini dengan menjerat penjual dengan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar.

Baca juga:  Perluas Peluang Manggis Bali ke Tiongkok, Registrasi Kebun Dipercepat

Selain itu, sesuai regulasi ini, polisi juga menyelidiki terkait cukai terhadap produk miras tersebut. “Kalau penjual tidak kami tahan namun tetap tersangka karena ancaman di bawah dua tahun dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut akan kami panggil sampai kasusnya disidangkan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *