PPTK
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PUPR Badung, Kamis (9/11), melakukan pengukuran ulang benda-benda di atas lahan yang akan dibebaskan. (BP/edi)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan, kembali melakukan pengukuran ulang dilapangan, Kamis (9/11). Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan data terhadap benda-benda maupun bangunan yang ada diatas lahan yang akan dibebaskan terkait proyek Underpass simpang tugu Ngurah Rai. Hal itu Supaya tidak ada yang salah lagi dan tidak ada yang tertigggal.

Ditemui usai pengukuran, PPTK pembebasan lahan PUPR Badung, Rai Twistyanti Raharja, ST., mengatakan, pengukuran ini dilakukan lantaran sebelumnya ada beberapa warga yang mengusulkan, agar lahan mereka diambil keseluruhan. Karena, sesuai dengan azas manfaat, apabila ada bangunan yang hanya terkena setengahnya, kemudian yang sebagian tidak bisa dimanfaatkan lagi, maka mereka berhak untuk mengusulkan.

Baca juga:  Enam Negara di Asteng Kerjasama "Our Eyes"

Menurutnya, untuk luas lahan sebelumnya yang melakukan pengukuran adalah dari pihak BPN. Sedangkan pihaknya saat ini melakukan pengukuran luas benda-benda yang berada di atas lahan maupun di bawahnya. Diakuinya, ada beberapa yang belum masuk didalam data sebelumnya. Sedangkan sebelumnnya, pihaknya sudah menginformasikan kepada pemilik lahan yang hadir pada pertemuan tanggal 25 Oktober lalu.

“Masyarakat bisa mengecek pada data nominatif yang sudah ada. Yang jelas untuk luas lahan tidak ada pergeseran. Jadi data yang pertama kita ukur sebelumnya, hanya bangunan yang terkena, belum termasuk bangunan yang tidak bisa termanfaatkan kembali. Untuk itu, kita harus mengukur ulang semuanya. Sehingga sekarang bangunan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, diukur ulang,” pungkasnya.

Baca juga:  Lulusan Vokasi Harus Dipersiapkan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja

Rai Twistyanti mengungkapkan, saat ini masih ada waktu sebelum pelepasan hak. Kalau untuk nilai lahan, pihaknya mengaku sudah fix. Sedangkan untuk benda-benda yang ada diatasnya, sudah disesuaikan dengan standar di Pemda Badung dan dikalkulasikan kembali oleh tim Appraisal atau tim penilai. “Itu sudah disesuaikan dengan kondisi bangunannya serta akta pendiriannya juga,” ungkapnya.

Terhadap warga pemilik lahan, pihaknya mengaku warga sudah menyatakan setuju. Ditegaskannya, masyarakat yang datang pada pertemuan Rabu (8/11) lalu, semua sudah menyatakan setuju. Yang belum hadir waktu itu, beberapa ada yang sudah mengkorfirmasi setuju, hanya belum menyerahkan berita acara atau surat persetujuan. Untuk pelepasan hak atau pembebasan lahan, pihaknya berharap bisa rampung akhir November ini.

Baca juga:  Masa Pandemi, Petani Simpan Sebagian Gabah Hasil Lahan Garapan

“Kembali lagi harus di cross chek dengan masyarakat, kalau ada yang tidak setuju dengan data nominatifnya, harus di cek ulang lagi termasuk juga dengan biaya upacaranya, harus sesuai dengan usulan dari mereka. Untuk minggu depan, akan ada rapat lagi untuk finalisasi,” ujarnya.

Sementara, Lurah Tuban, Ketut Murdika menambahkan, saat pengukuran, pihaknya hanya mendampingi. Namun untuk keputusan, pihaknya menyerahkan kembali kepada warga pemilik lahan. Untuk, selanjutnya, akan dilakukan lagi rapat untuk finalisasi. Sehingga diharapkan pembayaran bisa dilakukan lebih cepat. “Selama ini, belum ada masalah. Pada intinya warga sebagian besar sudah menyetujui harga 20 Juta/m2,” ujarnya. (yudi karnaedi/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *