Satuan Resnarkoba Polres Badung merilis pengungkapan kasus narkoba.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Seminggu terakhir ini, Satuan Resnarkoba Polres Badung menangkap tujuh tersangka di Badung dan Denpasar. Selain itu disita barang bukti puluhan gram sabu-sabu (SS), ganja dan tembakau gorilla.

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, seizin Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (6/11) mengatakan, dari tersangka berinisial I Komang AR (42) ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dengan barang bukti 1,10 gram SS.

Setelah itu giliran ATJ (23) diamankan petugas di Jalan Raya Kesambi, Kerobokan. Polisi mengamankan 4,62 gram tembakau gorilla dari ATJ. “Rata-rata dari pelaku saat mengedarkan barang terlarang itu menggunakan sistem tempel. Mereka mengaku mendapat upah Rp 50 ribu. Kami tidak segan-segan menindak tegas para pengedar narkoba sehingga jaringan peredaran narkoba mampu kami putus,” ungkapnya.

Baca juga:  Salurkan Modal ke Pertanian, Bank Siap Asalkan Syarat Ini Dipenuhi

Pengedar lain yang ditangkap yaitu RS (24) diamankan di wilayah Denpasar Barat dengan barang bukti 1,07 gram SS. Sedangkan NH (41) diamankan di wilayah Denpasar Selatan dengan barang bukti 2 paket SS sebarat 0,67 gram dan 2 paket ganja seberat 6,65 gram. Sementara tersangka WA (26) diamankan  di wilayah Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung dengan barang bukti SS seberat 0,56 gram.

“Kami juga menangkap tersangka  KW usia 29 tahun di wilayah Buduk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,48 gram. Kalau tersangka WS umur 47 tahun  di wilayay Penarungan, Mengwi, dengan barang bukti 57  paket sabu-sabu siap edar dengan berat 65,46 gram,” ungkapnya.

Baca juga:  Terlibat 2 Kg Sabu, Ucil Dihukum 18 Tahun Penjara

Polres Badung, lanjut AKP Djoko, bertekad memberantas peredaran narkotika dan bahan berbahaya hingga ke akar-akarnya. Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk dapat melaporkan dengan segera apabila di lingkungannya terdapat penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba terutama di wilayah hukum Polres Badung sehingga bersih dari penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya,” tegas mantan Kanit I Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar ini.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Tersangkut Kasus Narkoba, Mantan Karyawan Swasta Dituntut 17 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *