Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Budi Liman Santoso (50) asal Surabaya yang disebut memasok 19 ribu butir pil ekstasi ke Akasaka Night Club, Selasa (24/10) dilakukan sidang perdana di PN Denpasar. Dia juga dijerat pasal yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Dalam dakwaan, Budi Liman dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 (dakwaan primer) dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU AA Ngurah Jayalantara, Nyoman Bela dkk., di hadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ketut Suarta, mengatakan bahwa Budi Liman ini adalah perantara kedua dari Dedi Setiawan setelah Iskandar Halim.

Baca juga:  Curi Motor untuk Beli AC, Residivis Diadili

Jaksa mengatakan, tertangkapnya Budi Liman di Akasaka bermula dari tertangkapnya Dedi Setiawan di Tangerang dengan barang bukti 19.000 butir ekstasi. Hasil interogasi polisi, ekstasi itu akan dijual melalui perantara Iskandar dengan harga Rp 105.000 per butir. Oleh Iskandar, ekstasi itu akan dijual melalui perantara terdakwa Budi Liman.

Mereka kemudian bertemu di Hotel Sanur Paradize Plazza. Ekstasi tersebut akan ditawarkan pada Willy seharga Rp 110.000. Keuntungan Rp 5000 perbutir itu rencananya akan dibagi dua antara Budi dan Iskandar.

Baca juga:  Agung Sujaya Pimpin Perbasasi Bali

Namun oleh Budi Liman, ternyata ekstasi itu ditawarkan Rp 120 ribu perbutir kepada Willy. Dari sanalah Budi rajin mengontak Willy hingga akhirnya disepakati bertemu di Akasaka Jalan Teuku Umar, Denpasar. Saat bertemu di Akasaka digiring ke room 26 sebagaimana permintaan Willy yang akan minta sampel.

Sementara barang haram itu diminta ditaruh di tong sampah. Saat itulah polisi membekuk Budi Liman dan Willy. Sementara Iskandar dalam eksepsinya yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyatakan  bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak sah, sehingga batal demi hukum.

Baca juga:  Kasus Ekstasi, Pria Situbondo Dituntut 18 Tahun Penjara

Ketika ditanya apakah Iskandar dengan Willy memang kenal atau bersabat? Salah satu tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa Iskandar dan Willy tidak kenal. Soal barang bukti Rp 19.000 butir ekstasi, menurut kuasa hukum Iskandar, bahwa ekstasi kombinasi warna hijau dan merah muda logo wajah itu tidak ditemukan dalam penguasaan Iskandar.

“Melainkan barang bukti itu disimpan dan dalam penguasaan polisi atas dasar penyitaan untuk perkara Dedi Setiawan,” tandas salah satu tim kuasa hukum terdakwa. Atas eksepsi itu, pekan depan JPU dari Kejari Denpasar akan menangggapinya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *