Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan penyelundupan seribuan butir pil ekstasi, persisnya 1009 butir, terdakwa Mohammad Rivaldi Surya Akbar (25), Selasa (31/10) dituntut pidana penjara selama 16 tahun. Sedangkan rekannya, Abdus Salam (45) dituntut lebih ringan yakni 15 tahun penjara.

JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam surat tuntutannya menguraikan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peran terdakwa Rivaldi selain aktif mendanai, juga mencarikan kendaraan dan mengendarai kendaraan, serta berkomunikasi dengan orang yang akan menerima paket ekstasi di Bali.

Tak salah jika Rivaldi Surya Akbar asal Banyuwangi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama.

Baca juga:  Putusan Mantan Ketua LPD Sunantaya Ditunda

Selain dihukum 16 tahun, dia juga dipidana denda sebesar Rp. 10 miliar subsidair pidana penjara selama 6 bulan. Sementara Abdul Salam 14 Tahun denda sebesar Rp. 10 miliar subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Diuraikan, terdakwa pada Rabu, 26 Juli 2023 sekira Pukul 02.00 Wita saat berada di depan Hotel OYO Tantular Residance, Jl.Tantular I, Banjar.Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 1.009 pil.

Baca juga:  Putusan Sela Kasus Reklamasi, Eksepsi Alit Wiraputra Ditolak

Sebelum ditangkap, 24 Juli 2023 terdakwa Mommad Rivaldi ditelepon Haji Alex alias Haji Basori alias Abah untuk berangkat ke Denpasar, mengantar paket ekstasi. Namun pada saat itu terdakwa Rivaldi menolak karena kondisi tidak sehat. Keesokan harinya pada 25 Juli 2023 kembali ditelpon menanyakan kondisi, apakah bisa berangkat dan menawarkan terdakwa Rp 5 juta untuk mengantarkan paket ekstasi tersebut. Rivaldi jawab bisa dan menjemput Abdus Salam untuk diajak ke Bali. Mereka ke Bali naik mobil sewaan Toyota Avanza No.Pol. P 1815 XD. Lolos di Ketapang dan Gilimnauk, aksinya malah ketahuan saat di depan Hotel OYO Tantular Residance, Jl.Tantular I, Br.Yangbatu Kangin. Ketika Rivaldi turun memantau situasi, datang beberapa orang menghampiri dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari kantor BNN Provinsi Bali dan menanyakan identitas terdakwa. Polisi pun menangkap lengkap dengan barang bukti seribuan butir pil ekstasi.

Baca juga:  KONI Gianyar Tegaskan PAW Bukan Atlet Biliar Wakil Gianyar

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis. (Miasa/Balipost).

BAGIKAN