Pilgub
Ketua Divisi Hukum KPU RI Hasyim Asy'ari usai koordinasi dengan Pemkab Karangasem, Rabu Siang.(BP/gik)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Level awas aktivitas vulkanik Gunung Agung tak akan menghalangi tahapan Pemilihan Gubernur (Pigub) Bali. KPU sebagai pelaksana pemilu hanya perlu mengubah pendekatan kepada warga pemilih, karena adanya warga yang mengungsi. Tahapan Pilgub Bali baru akan ditunda jika sudah terjadi erupsi Gunung Agung.

Jika Pilgub Bali ditunda, nanti KPU akan menggunakan haknya menyatakan itu secara resmi sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama seluruh Komisioner KPUD Karangasem, saat bertatap muka dengan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, di Ruang Rapat Sekda Karangasem, Rabu (11/10) siang.

Hasyim mengatakan sampai Oktober ini, terkait persiapan Pilgub Bali, KPU sudah masuk pada tahapan pembentukan badan adhock, baik PPK maupun PPS di setiap kecamatan. Kemudian nanti menyusul tahapan pemuktahiran data pemilih.

Sementara, untuk agenda Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, tahapannya adalah sudah memasuki masa pendaftaran partai politik. Sampai akhir tahun nanti, ada penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Terutama, tahapan verifikasi faktual ini, petugas KPU harus mendatangi warga yang menjadi pengurus atau anggota partai. Demikian juga untuk pemuktahiran data pemilih, petugas KPU juga harus mendatangi warga. Dalam situasi seperti sekarang, strategi KPU tidak lagi mendatangi dimana warga itu terdaftar, tetapi mendatangi dimana warga itu kini tinggal pascamengungsi. Ini tentu akan menjadi tugas berat KPU.

Baca juga:  MA Tolak Kasasi Mantan Ketua Kadin Bali

Demikian juga sampai pada hari pemungutan suara pada 27 Juni nanti untuk Pilgub Bali, bila warga masih ada dipengungsian atau lokasi domisili yuridisnya, maka TPS juga akan digeser mendekati pemilih atau di sekitar lokasi pengungsian. Sesuai hasil koordinasi dengan Pemprov Bali dan Pemkab Karangasem, yang paling penting pada prinsipnya mampu memberikan jaminan pemilu berjalan terus sesuai dengan tahapan.

“Pemilu ini baru ini akan ditunda, jika sudah terjadi erupsi Gunung Agung. Kalau situasinya masih bertahan seperti sekarang, tentu tahapan pemilu tetap akan berjalan. Hanya strategi pelayanan kepada pemilih yang akan diubah,” kata Hasyim, Ketua Divisi Hukum KPU RI ini.

Baca juga:  Kantor Polsek Selat Dikembalikan Dari Pengungsian

Dalam mempersiapkan strategi mendekatkan diri kepada pemilih ini, selanjutnya KPU RI sendiri juga harus merumuskan kebijakannya apa saja yang akan ditempuh, khusus tahapan pemilu di Bali ini. Hasyim menegaskan, sekarang situasinya warga Karangasem sudah pindah domisili yuridis, atau dari tempat terdaftar ke domisili faktual. Ada yang mengungsi sendiri ke rumah-rumah keluarganya maupun ke tempat pengungsian yang disediakan pemerintah daerah. Ini yang akan menjadi dasar rumusan kebijakan KPU RI nanti untuk diterapkan di daerah.

Sebagai langkah awal, pihaknya mengapresiasi langkah Pemprov Bali sudah membuat kartu pengungsi. Ini bisa menjadi titik terang KPU untuk merumuskan kebijakan selanjutnya dalam rangka mendekatkan diri kepada pemilih.

Nantinya, pemetaan data pemilih dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah, dimana setiap pengungsi sudah dibekali dengan kartu pengungsi itu. Sehingga memudahkan menelusuri dimana saja keberadaan pemilih tersebut saat ini. “Kami harus bisa petakan warga yang mengungsi jumlah berapa, dari mana ke mana,” imbuh Ketua KPUD Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga:  Kehadiran Turkish Airlines ke Bali, Momen Garap Wisatawan Nontradisional

Disinggung mengenai dampak dari persoalan di Karangasem terhadap tahapan pemilu di daerah lainnya, mengingat Pilgub Bali 2018 dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak, Hasyim Asy’ari, menegaskan, kendala tahapan di Karangasem tak akan menganggu tahapan di daerah lain. Di dalam undang-undang tentang pemilu, sudah diatur mengenai adanya pemilu susulan maupun pemilu lanjutan. Pemilu lanjutan ini dilakukan dalam situasi tertentu, dimana tahapan pemilu sudah berjalan, tetapi kemudian dihentikan sementara pada kegiatan tertentu. Kemudian baru dilanjutkan kalau situasi normal lagi.

Sementara pemilu susulan, ada suatu kegiatan yang belum dilakukan, kemudian baru dijadwalkan setelah situasi normal lagi. Secepatnya, pihaknya akan segera merilis kebijakan KPU RI untuk dilaksanakan KPUD Bali dan KPUD Karangasem, serta KPUD daerah lainnya di Bali. (Bagiarta/ Bali Post)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *