Ilustrasi
NEGARA, BALIPOST.com – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) IBPS, yang merupkan pelaku pencabulan terhadap tiga orang siswi SDN 2 Yehembang Kangin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Selasa (10/10) mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang korban dan saksi-saksi secara maraton, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
IBPS juga sudah diperiksa penyidik atas laporan orang tua korban atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswinya.

Baca juga:  Tata Ulang Wilayah Banjar, Dewan Tabanan Disodorkan Ranperda Penataan Banjar Dinas

Lanjut Yusak, pihaknya juga telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja pihaknya hingga sore ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Rencananya Rabu (11/10) akan dilakukan rekontruksi di TKP. “Kemungkinan setelah rekontruksi baru dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Yusak.

Pelaku kini sudah dicopot menjadi Kepala Sekolah dan kini dipindahkan menjadi staf di UPT Kecamatan Mendoyo. Pelaku melakukan pelecehan terhadap
tiga orang siswinya.

Baca juga:  Dari Kesadaran WNA Rendah dalam Disiplin Prokes hingga Warga Denpasar Diminta Jangan Resah

Pelecehan seksual dilakukan di ruang kepala sekolah terhadap tiga siswinya secara bergantian saat piket dengan cara mencium bibir dan meremas-remas payudara siswinya dengan disertai acaman tidak diluluskan jika mengadu.

Ulah bejat kepala sekolah ini terungkap setelah salah satu korbannya tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan mengadukan kepada orang tuanya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN