Ketua Pansus II DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebagai langkah konkret meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, banjar dinas di Kabupaten Tabanan akan dilakukan penataan ulang.

Hal ini terungkap dari empat ranperda yang disodorkan ekselutif ke DPRD Kabupaten Tabanan untuk dibahas. Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas dilakukan oleh Pansus II DPRD Tabanan.

Ketua Pansus II DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan, Ranperda ini lahir karena Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2001, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat dan perkembangan hukum yang berlaku saat ini. Regulasi lama tersebut dianggap tidak lagi mampu menjawab dinamika sosial maupun kebutuhan administratif di tingkat desa.

Lanjut dikatakan, pembaruan regulasi ini merupakan amanat Undang-undang. Salah satunya adalah keharusan melakukan penetapan batas wilayah yang jelas di masing-masing desa. Ia menegaskan bahwa potensi konflik tapal batas antarbanjar atau antarwilayah dalam satu desa harus diantisipasi dengan produk hukum yang kuat.

Baca juga:  Tiga Ranperda Ditetapkan, DPRD Bangli Minta Perbup Segera Diterbitkan

“Dulu mungkin ada satu wilayah yang dianggap masuk Desa A, tapi sekarang berdasarkan fakta, masuk Desa B. Situasi seperti ini perlu kejelasan. Untuk itulah kita butuh aturan baru yang mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar dalam proses penggabungan, pemecahan, atau bahkan penghapusan banjar,” jelas Omardani, Rabu (18/6).

Ranperda ini tidak hanya menyasar pada aspek administratif, tetapi juga bertujuan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa. Dengan penataan yang lebih sistematis, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih pelayanan, serta wilayah-wilayah banjar yang selama ini mengalami ketimpangan bisa ditata ulang dengan adil dan efektif.

Baca juga:  Penataan Desa Wisata Paksebali Diusulkan Anggaran Rp 10 Miliar

Langkah konkret di lapangan, seperti pemetaan dan verifikasi batas wilayah, menurut Omardani, baru akan dilakukan setelah ranperda ini ditetapkan menjadi perda. “Sebelum itu, harus ada payung hukum yang jelas, agar tindakan di lapangan tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Dengan lahirnya regulasi baru ini nantinya, diharapkan penataan Banjar Dinas menjadi lebih tertib, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa di tengah arus perubahan zaman.

Terpisah, penataan wilayah Banjar dinas ini mendapat dukungan dari para kepala desa. Ketua Forum Perbekel kecamatan Tabanan yang juga Perbekel Desa Delod Peken, I Gede Komang Restan Wisnawa menilai penataan ulang wilayah Banjar Dinas melalui perda baru sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatasi persoalan tapal batas dan kejelasan wilayah pelayanan yang selama ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dirinya menilai resiko konflik kedepan sangat tinggi. Misalnya saja akibat adanya pengembangan pariwisata.

Baca juga:  Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Naik Lebih dari 2 Kali Lipat

“Kami sangat mendukung adanya aturan baru ini agar penataan banjar bisa lebih tertib dan berdampak positif bagi pelayanan di desa,” ujarnya.

Restan menambahkan, kejelasan wilayah banjar juga akan berdampak pada ketepatan data kependudukan, penyaluran bantuan, serta perencanaan pembangunan desa. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, desa juga memiliki pijakan untuk melangkah lebih pasti dalam menyusun program-program yang menyasar kebutuhan masyarakat secara akurat. (Puspawati/Balipost)

 

BAGIKAN