Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty berbaju putih) beserta sejumlah anggota Komisi I DPR lainnya menyaksikan hasil perolehan suara calon Komisi Informasi Pusat (KPI) periode 2017-2021 melalui papan penghitungan di ruang Komisi I DPR, Jakarta, Kamsi (14/9). (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta periode 2016-2020, Gede Narayana, menjadi salah satu calon anggota KIP Pusat terpilih dari tujuh calon komisioner KIP Pusat yang dipilih Komisi I DPR RI. Tujuh komisioner KIP Pusat terpilih ini akan mengisi keanggotaan KIP Pusat periode 2017-2021.

“Dari ketujuh calon komisioner KIP itu memenuhi unsur pemerintah dan masyarakat sesuai undang-undang,” kata Ketua Komisi I DPR, Abdul Haris Almasyhari saat menutup sekaligus mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KIP di ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).

“Selanjutnya nama-nama itu kami bawa ke Badan Musyawarah dan paripurna untuk disahkan dan diserahkan kepada pemerintah,” imbuhnya.

Baca juga:  Rekor Kasus Baru Nasional Pecah Lagi! Di Atas 54.000

Menurut Haris, seleksi yang dilakukan dewan merupakan hasil dari seleksi yang sebelumnya dilakukan panitia seleksi (pansel). Tujuh komisioner KIP terpilih itu merupakan bagian dari 21 calon yang diajukan ke DPR. “Kami pun bersepakat pemilihan ketujuh komisioner KIP bukan dengan voting melainkan mekanisme musyawarah mufakat,” ujarnya.

Ketujuh calon anggota KIP terpilih berdasarkan peringkat perolehan suaranya yaitu Arif Adi Kuswardono (54 suara) dari unsur masyarakat; Hendra J. Kede (54 suara/masyarakat); Cecep Suryadi (48 suara/masyarakat); Gede Narayana (39 suara/masyarakat); Wafa Patria Umma (32 suara/masyarakat); Romanus Ndau (31 suara/masyarakat); dan Tulus Subardjono (29 suara) dari usnur pemerintah.

Sedangkan cadangan terdiri M. Syahyan (23 suara/masyarakat); Bambang Hardi Winata (22 suara/pemerintah), & Wa Ode Asmawati (22 suara/masyarakat); Sudirman Bonavarte (7 suara/masyarakat) dan Athoillah (6 suara/masyarakat).

Baca juga:  RUU Antiterorisme Resmi Disahkan DPR

Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengatakan hanya memilih yang terbaik dari yang baik. Pilihan didasarkan pada kemampuan calon dalam memberi paparan dan jawaban atas pertanyaan Anggota Komisi I DPR. “Mereka mempunyai kompetensi. Tapi pasti ada yang terbaik dari yang baik,” kata politisi dari PDI Perjuangan ini.

Ia berharap, kepengurusan KIP yang terpilih nantinya dapat bekerja secara maksimal, dan berkomitmen terhadap waktu kerja. Oleh karena itu, Evita menekankan agar komisioner terpilih yang berasal dari berbagai latar belakang untuk mengeyampingkan kepentingan lain selain memajukan lembaga ini.

Untuk diketahui, Gede Narayana mengawali karirnya sebagai aktivis demokrasi. Sebelum menjabat Ketua KIP DKI Jakarta peride 2016-2020, putra kelahiran Bali ini tercatat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Pusat.

Baca juga:  Novanto Tak Akan Mundur dari Ketua DPR RI

Keberadaan KIP merupakan buah dari lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Bagi KIP sebagai Badan Publik, UU KIP mewajibkan kepada KIP meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh pemohon). (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *