JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus bayi Debora yang meninggal baru-baru ini mendapat perhatian dari banyak kalangan, termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Oscar Primadi, MPH mengatakan Menkes Nila telah menugaskan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif kepada RS Mitra Keluarga Kalideres yang menangani bayi Debora.

“Dinkes Provinsi DKI harus memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan berupa teguran tertulis,” katanya.

Hingga saat ini pihak RS telah berkomitmen untuk memperbaiki layanannya. Dan kini tengah bekerjasama dengan BPJS.

Baca juga:  Prokes, Garda Terdepan dalam PBM Tatap Muka

Oscar berujar bahwa penindakan ini tidak selesai sampai di sini. “Kementerian kesehatan tidak lepas tangan, ada undang-undang yang memayunginya,” tambahnya.

Dinkes Provinsi DKI Jakarta juga disarankan segera melakukan audit medik untuk RS Mitra Keluarga yang dilakukan oleh tim profesi.

“Sanksi-sanksi lain diberikan setelah audit medik,” jelas Oscar.

Oscar mengungkapkan, terdapat satu kesalahan di mana pihak administrasi keuangan rumah sakit meminta pembayaran padahal mengetahui pasien merupakan peserta BPJS.

Baca juga:  Kemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru

“Ketika pasien membayarkan rumah sakit tetap menerima. Kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dengan adanya uang muka tadi. Itu tidak sejalan dengan peraturan berlaku khususnya yang berhubungan dengan kewajiban rumah sakit. Kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas,” ujarnya, Rabu (13/9).

Berdasarkan kesalahan tersebut, sesuai dengan kewanangan dan kedudukan Kementerian Kesehatan, Oscar berujar Dinas Kesehatan Provinsi DKI harus memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan berupa teguran tertulis.

Baca juga:  Varian Omicron Menyebar, DKI Terapkan "Micro Lockdown" di Sejumlah Lokasi

“Kita melihat pihak RS tidak melalukan kewajiban sebagaimana diatur oleh undang-undang. Sanksi-sanksi lain akan dilanjutkan menunggu hasil audit medik yang akan dilakukan tim profesional yang dikoordinasi dinas kesehatan,” jelas dia.

Belajar kesalahan ini, Oscar menyebutkan, pihak rumah sakit berkomitmen untuk memperbaiki layanan lebih baik lagi dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran untuk kita bersama,” tandasnya. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *