
JAKARTA, BALIPOST.com – Guna menindaklanjuti pelanggaran peraturan larangan iklan rokok dan vape di media sosial, sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya produk-produk tersebut, Kementerian Kesehatan akan memperkuat pengawasan serta berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (29/7), saat menerima aduan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil yang Peduli Perlindungan Kesehatan Anak dan Kaum Muda terkait pelanggaran ketentuan larangan iklan produk tembakau dan vape di media sosial oleh sejumlah pemengaruh.
Adapun koalisi tersebut melaporkan bahwa selama 8 Mei–5 Juli 2025, mereka menemukan 26 akun pemengaruh, dengan total jumlah 24.144.600 pengikut, yang mempromosikan rokok elektronik atau vape melalui platform Instagram dan Youtube.
“Kita pasti surat ke Komdigi. Kita akan ngingetin Komdigi bahwa kita menemukan dari hasil ini, kita menemukan banyak-banyak promosi yang kemudian nanti ini bisa berdampak kepada anak-anak,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan platform-platform di mana pelanggaran tersebut ditemukan. Menurutnya, upaya ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak dan tidak bisa hanya Kementerian Kesehatan yang bertindak.
Adapun koalisi tersebut terdiri dari 15 organisasi dan komunitas, antara lain Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Lentera Anak Foundation, Free Net From Tobacco (FNFT), Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC).
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum RUKKI Mouhamad Bigwanto mengatakan, pihaknya menyayangkan bahwa pelanggaran tersebut masih banyak ditemukan, padahal sudah setahun lebih sejak dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang salah satunya berisi tentang larangan iklan produk rokok.
Bigwanto menyebutkan, berdasarkan temuan mereka, unggahan para pemengaruh secara eksplisit menampilkan produk rokok elektronik dan melanggar kebijakan iklan Instagram serta ketentuan dalam Pasal 446 PP 28 tahun 2024.
“Situasi ini diperparah oleh belum diimplementasikannya PP 28/2024 secara efektif, sehingga memberi celah pada industri untuk memanfaatkan media sosial sebagai kanal promosi yang agresif,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menghentikan dan menindak konten promosi rokok elektronik.
Selain itu, memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pihak-pihak yang melanggar, termasuk influencer dan produsen/merek.
“Kami percaya langkah tegas ini penting untuk melindungi anak dan remaja dari paparan zat adiktif dan promosi produk berbahaya yang menormalisasi perilaku merokok,” ujar Bigwanto. (Kmb/Balipost)