Salah satu taman kota di Badung yang terletak di Tuban. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, meminta pemilik videotron yang dibangun di simpang Patung Kuda, Tuban, tepatnya menempel dengan bangunan Balai Banjar Tuban Griya diturunkan. Sebab, tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat lantaran berdiri di zona larangan reklame.

“Kami memberikan deadline seminggu kepada pemilik agar membongkar sendiri layar digitalnya. Apabila tidak, maka akan dibongkar paksa oleh aparat,” ujar Kepala Satpol PP Badung, IGK Surya Negara, Selasa (29/8).

Baca juga:  Dari Investigasi Penyebab Prada Trika Ditemukan Tergantung hingga Permukiman Warga di Aliran Tukad Mati Terendam

Menurutnya, tim yustitusi telah memanggil pemilik videotron tersebut. Pembangunan videotron tersebut sudah sangat melanggar, sehingga tidak mendapat izin dan harus dibongkar. “Sudah kami panggil dan sudah diminta untuk dimatikan (videotron, red),” ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Perbup 80/2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Badung. Sehingga sampai saat ini tidak diberikan izin oleh pemerintah setempat. Pj Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung, Made Agus Hariawan belum banyak memberikan penjelasan.

Baca juga:  Dukung Kedaulatan Pangan, Bupati Suwirta Genjot Inovasi BIMA JUARA

“Saya telah melakukan pengecekan bangunan videotron itu, dan memang belum berizin,” katanya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik yang kabarnya berasal dari Surabaya telah berupaya melakukan pengurusan ijin. Akan tetapi berdasarkan Perbup 80 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung, dilokasi tersebut bukan titik pembangunan reklame videotron. (Parwata/balipost)

BAGIKAN