oknum
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) angkat bicara soal tuntutan 2,5 tahun atas nama terdakwa Giuliano Lemoine. JPU Dewa Lanang Arya, Senin (21/8) mengatakan tuntutan 2,5 tahun tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan atas tewasnya Steven Djingga.

Dijelaskan, dari pemeriksaan saksi dan sesuai dengan apa yang terungkap di persidangan, terdakwa hanyalah memukul korban sekali dan itu mengenai hidung korban. Korban yang dalam keadaan mabuk meninggal setelah empat hari pascapemukulan dan itu meninggal di rumah sakit. “Itu didukung saksi tukang ojek yang melihat kejadian secara langsung,” jelas Dewa Lanang. Bahkan saat dipukul sekali itu, terdakwa langsung pergi.

Dalam pertimbangan yuridis sebagaimana fakta persidangan, korban saat itu dalam kondisi mabuk. “Korban banyak menantang,” jelasnya.

Baca juga:  Disidang Kasus Pembunuhan, Turis Jerman Divonis Ringan
Di samping itu, jelas jaksa menguraikan alasan tuntutan 2,5 tahun, karena turis Jerman itu tidak ada niatan membunuh. Dia hanya melakukan pemukulan sekali saat ditantang korban.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa atas penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. “Mengapa kemudian dituntut 2,5 tahun, ya… dari tolak ukur kita memang segitu,” jelasnya.

Ia mengakui memang ancaman hukuman dalam pasal 351 ayat 3 adalah ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena lebih banyak pertimbangan meringankan, maka tuntutan 2,5 tahun dinilai sudah tepat. “Ini tidak miring. Korban juga meninggal setelah 4 hari,” jelasnya.

Untuk diketahui, Giuliano Lemoine asal Jerman ini diajukan ke pengadilan atas kasus tewasnya Steven Djingga. Kasus itu terjadi Selasa 21 Maret 2007 sekitar pukul 01.00 wita di depan Paddys Club, Jalan Legian, Kuta, Badung.

Mulanya, korban Steven Djingga bersama saksi Wisno Toni mengunjungi Paddys Club. Sesampai ditempat hiburan malam itu terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa yang dipicu karena saling senggol.

Perkelahian antara korban dan terdakwa tetap berlanjut di luar Paddys Club. Karena belum puas, terdakwa Giuliano Lemoine menghampiri korban Steven Dijingga dan terjadi pemukulan. Steven Djingga langsung jatuh ke lantai dan kepala belakangnya membentur lantai serta bagian hidungnya mengeluarkan darah. Korban meninggal pada Sabtu tanggal 25 Maret 2017 di rumah sakit. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *