tipikor
Empat Kelian Pesatakan non aktif saat berada di ruang unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Pengembangan kasus dugaan penyimpangan dalam pelaporan penggunaan dana pah-pahan oleh oknum pengurus pura (satakan) pengempon Pura Ulundanu Beratan, di desa Candikuning, Baturiti Tabanan terus dilakukan Polres Tabanan.

Selasa (15/8), empat orang Kelian Pesatakan non aktif tersebut kembali memenuhi panggilan unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan. Didampingi pengacara, keempat pengurus pura tersebut diantaranya INS, IMK, INKY dan IMSP datang sekitar pukul 09.00 wita, dan mulai masuk ke ruang penyidik.

Pemeriksaan pun berlangsung tertutup. Terkait pemeriksaan empat orang Kelian Pesatakan non aktif tersebut, Kanit Idik III Satreskrim Polres Tabanan IPTU Putu Subita Bawa, seijin Kasat Reskrim Polres Tabanan membenarkan hal tersebut. Mereka diundang untuk mengklarifikasi adanya temuan di lapangan tentang dugaan penyimpangan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana pah-pahan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Aci dan Sesajen Masuk Tipikor

Bahkan, undangan keempat Kelian Pesatakan nonaktif  ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya mereka sudah beberapa kali diundang oleh pihaknya untuk dimintai klarifikasi. “Mereka kita undang kembali untuk mengklarifikasi dugaan tersebut,” jelasnya.

Jika pada undangan sebelumnya keempat Kelian Pesatakan nonaktif tersebut menjelaskan tentang penggunaan uang pah-pahan yang digunakan untuk membeli sejumlah aset dan pembangunan fisik serta pembelian 5 unit sepeda motor, 2 mobil Picup, 2 mobil kijang, dan 1 unit mobil L300. Ada juga yang dibelikan tanah sekitar 4 hektare di dua lokasi yaitu di daerah Mayungan dan Juuk Legi yang masih dalam proses pensertifikatan. Kini pihak penyidik tengah mengklarifikasi adanya dana masuk sebesar Rp 150 Juta yang juga dipertanyakan pertanggungjawabannya, apakah dana tersebut dana punia atau berupa sumbangan.

Baca juga:  Sedotan Plastik Peringkat 5 Penyumbang Sampah Plastik Di Dunia

“Masih tahap penyelidikan lanjutan dan pengumpulan bukti-bukti sehingga cepat bisa gelar perkara sebelum ditingkatkan ke tingkat penyidikan,”ucapnya.

Sekedar untuk mengingatkan dugaan kasus ini mencuat akhir tahun 2016. Empat Kelian Pesatakan yang saat itu menjadi pengurus pura tidak bisa menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana pah-pahan dari tahun 2009 hingga 2016. Bahkan setelah diberikan tenggang waktu, laporan pertanggungjawaban belum juga bisa disampaikan. Dimana Pura Ulundanu Beratan mendapatkan pah-pahan sebesar 58 persen dari penghasilan DTW Ulundanu Beratan yang diperuntukan untuk piodalan dan pembangunan Pura Ulundanu Beratan. Jika dihitung dari tahun 2009 sampai tahun 2016, total pah-pahan yang diberikan untuk Pura Ulundanu Beratan  mencapai Rp 37,5 Miliar sehingga keempat Kelian Pesatakan tersebut kemudian dinonaktifkan.

Baca juga:  Pascagempa 7,4 SR, BMKG Laporkan Ada Sejumlah Gempa Susulan

Kini Polres Tabanan pun mash berupaya mengumpulkan bukti-bukti, karena disamping dugaan penyimpangan pertanggungjawaban dana pah-pahan yang menjadi temuan Polres Tabanan, Gebog Satakan Pura Ulun Danu Beratan juga telah melaporkan dugaan serupa ke Polres Tabanan secara resmi beberapa waktu lalu. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *