rumah
Pelaku pencurian I Gede Suastika saat diamankan polisi. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang residivis, I Gede Suastika (20) kepergok saat beraksi membobol rumah di Jalan SMKI, Desa Batubulan, Sukawati, Minggu (2/7). Pemilik rumah Komang Suarjana yang geram mendapati aksi itu langsung menggulat pelaku hingga tak berkutik. Pelaku asal Kubu Karangasem ini lantas digiring ke Mapolsek Sukawati.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP I.B. Mas Kencana membenarkan adanya percobaan pencurian yang dilakukan pelaku, I Gede Suastika. Diterangkan aksi ini pertama kali diketahui pemilik rumah, Komang Suarjana Minggu dini hari kemarin sekitar pukul 01.00 wita. “Kala itu Komang Suarjana yang baru pulang sudah mendapati gembok pintu mess karyawan bengkel yang jadi satu dengan rumahnya ini dalam keadaan rusak tercongkel, “ ungkapnya seizin Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta.

Baca juga:  Ini Penyebabnya, Kasus Curanmor Diklaim Turun di Densel

Mendapati temuan tersebut, Komang Suarjana langsung masuk ke dalam. Tak plak ia pun semakin terkejut mendapati, seorang maling sedang mengobok-obok seisi rumah tersebut. Geram dengan aksi itu, Komang Suarjana yang bertubuh kekar langsung berupaya meringkus pelaku yang bertubuh munggil itu. Sempat melakukan perlawanan, namun pelaku yang bertatto di lengannya ini tidak berkutik setelah digulat oleh Komang Suarjana.

Pelaku yang sudah kehabisan daya ini lantas diseret keluar rumah, warga setempat yang geger turut mendekat lokasi serta menggrumuni, I Gede Suastika yang sudah tak berdaya. Menerima informasi ini, polisi yang malam itu masih keluyuran di lapangan dengan cepat mengamankan pelaku sebelum dihakimi massa. “Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 buah gunting kecil dan 1 set grendel, “ jabar Kanit Reskrim Sukawati asal Desa Mas, Ubud ini.

Baca juga:  Peredaran Narkoba Marak, BNNP "Warning" Pemkab Tabanan

Polisi yang melakukan pemeriksaan memastikan I Gede Suastika merupakan residivis kasus pencurian. Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat ( 1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. “Pelaku masih kami amankan di Mapolsek Sukawati,“ ucapnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *