butik
Petugas memeriksa pencuri yang beraksi di butik Zest House of Kebaya di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com- Kasus pencurian di butik Zest House of Kebaya di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, akhirnya terungkap. Pelakunya karyawan butik tersebut, Ni Nyoman Tri Astiti W. dan mantan karyawan, Ni Komang Arina Paraswati, Kamis (4/5) lalu. Kasus ini terungkap karena aksi tersangkka terekam CCTV.

“Korbannya bersama Gede Novanda Bela. Modusnya penggunakan kunci butik. Kerugiannya Rp 5,4 juta,” kata Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Minggu (7/5).

Baca juga:  BI Kenalkan QRIS, Satu QR Code Semua Pembayaran

Hasil penyidikan, lanjut Iptu Aan, pada Selasa (2/5) pukul 19.00 Wita, terjadi pencurian di TKP dan hilang uang Rp 100 ribu. Sebelumnya pada Januari, korban juga kehilangan uang Rp 1,5 juta dan  29 Maret hilang  uang  Rp 3,8 juta. Karena sering kehilangan uang, korban lalu memasang CCTV dan terekam aksi tersangka.
“Setelah kasus itu dilaporkan, kami melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil rekaman CCTV kami mencari pelakunya,” ujarnya.

Selanjutnya pada Kamis pukul  20.00 Wita, diamankan tersangka Arina di tempat tinggalnya di Jalan Letda Reta, Denpasar Timur. Setelah diinterogasi, ia mengakui mengambil uang Rp 100 ribu di TKP. Selain itu, tersangka mengatakan temennya yang kerja di TKP, Tri Astiti menitipkan kunci toko kepadanya. “Untuk tersangka Arina diproses tipiring karena kerugiannya sedikit,” kata Aan.

Baca juga:  Tahun Lalu Sempat Diamankan Tapi Dilepas Tak Cukup Bukti, Kini Semal Berhasil Diringkus

Setelah itu giliran Tri Astiti diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri uang milik majikannya  sebanyak 7 kali dengan rincian, pada Desember  2016  sebanyak tiga kali (Rp 600 ribu, Rp 450 ribu dan Rp 800 ribu) dan Januari lalu dia mengambil uang 5 kali (Rp 1,5 juta, Rp 400 ribu,  Rp 200 ribu, Rp 250 ribu dan Rp 3,8 juta).

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka Tri Astiti yaitu baju, celana panjang dan beragam peralatan kecantikan. Kasus ini masih dikembangkan. Ini pentingnya tempat usaha dipasang CCTV, kalau ada tindak pidana terekam sehingga memudahkan penyelidikan. Tapi CCTV yang berkualitas sehingga rekamannya jelas,” ujar Kompol Sumena.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Mahmud MD: Pelaku Pencopotan CCTV Bisa Dipidana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *