Salah seorang WNA disidang atas kasus dugaan pengerusakan.(BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pria berusia 58 tahun asal Selandia Baru, terdakwa inisial KP diadili kasus pengerusakan. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Fisher Simanjutak telah membacakan dakwaan. Namun sebelum pembuktian, pihak majelis meminta saksi korban dihadirkan mengingat perkara ini tidak termasuk perkara besar dan ancaman hukuman tidak begitu berat.

Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan, Selasa (27/10), pada 13 Desember 2025, Pukul 23.13 Wita, bertempat di Sanse Sport Bar Jl. Munduk Kedungu, Pengembungan, Desa Pererenan, terdakwa diduga merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya milik orang lain.

Baca juga:  Sudah Keluar, Tes COVID-19 WNA Dievakuasi dari Nusa Penida

Malam itu, terdakwa datang ke TKP memesan tiga botol minuman beralkohol dan segelas whisky. Setelah menengak minuman itu, terdakwa tampak ribut ditelepon dengan seseorang. Diduga dengan tensi kemarahan tinggi terdawa melemparkan benda yang mengenai TV di bar tersebut hingga mati (tidak menyala). Bahkan aksi itu sempat diminta direkam oleh karyawan setempat.

Ternyata, terdakwa ke sana untuk bertemu owner bar itu. Namun tak berhasil dijumpai. Lalu kekesalan terdakwa dilimpahkan pada salah satu manager di TKP. Karena pekerja itu diduga sempat menjadi pekerja di istri terdakwa. Karena diduga pekerja itu mengadopsi design,menu, suplier serta aspek operasional lainnya. Apalagi bar ini diduga mempekerjakan karyawan istrinya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dijambret, Warga Belanda Alami Kerugian Seratusan Juta Rupiah

 

BAGIKAN