Pertemuan Kakanwil Kemenkum Bali dengan Sekda Provinsi Bali.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Kementerian Hukum RI menggagas sejumlah pendaftaran hak cipta dengan tarif nol rupiah, kini Kemenkum Bali melakukan penjajakan dan koordinasi lintas intansi. Selasa (27/10), Kakanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati didampingi jajarannya, beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali turut menyosialisasikan dan mempromosikan perluasan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0, untuk layanan pencatatan seluruh jenis ciptaan. Langkah promosi ini ditekankan guna menjangkau lapisan masyarakat dan para pelaku seni yang lebih luas di Bali agar segera mengetahui hak-haknya, sembari menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang menjadi dasar pelaksanaan dan ditargetkan rampung pada awal November 2026.

Baca juga:  Ranperda Penyesuaian HTM Bajra Sandhi Diajukan, Ini Rincian Usulan Tarif Barunya

Kakanwil I Gusti Putu Milawati memohon dukungan agar sosialisasi kebijakan tarif gratis ini dapat menjangkau masyarakat luas, sehingga kemudahan akses pencatatan hak cipta tidak hanya dinikmati oleh pencipta lagu dan musik, tetapi juga merata ke berbagai bidang seni dan kreativitas lainnya seperti seniman, penulis, dan fotografer.

“Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan, perluasan tarif nol rupiah ini kini mencakup 19 jenis ciptaan yang dilindungi sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, sehingga tidak lagi hanya terbatas pada lagu atau musik. Oleh karena itu, kami memohon dukungan Bapak Sekda Provinsi Bali untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas, seniman, pelaku industri kreatif, dan akademisi,” ujar Milawati.

Baca juga:  WNA Alami Gangguan Jiwa, Mayoritas Dikarenakan Ini

Adapun 19 jenis ciptaan yang digratiskan mencakup buku, ceramah, alat peraga pendidikan, lagu/musik, drama, karya seni rupa, karya seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan/adaptasi, modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, hingga program komputer. Perluasan ini menjadi bukti komitmen kehadiran negara dalam merespons aspirasi para pelaku seni dari berbagai bidang kreativitas.

Baca juga:  Karya Jurnalistik Masuk Rezim Hak Cipta, Berpotensi Peroleh Royalti

Sekda Dewa Made Indra, merespons dan menyatakan komitmennya. “Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik kabar gembira dari Kementerian Hukum mengenai tarif pencatatan hak cipta Rp0 ini. Kami berupaya mendukung penuh penyebarluasannya melalui perangkat daerah agar kebijakan ini dapat segera dimanfaatkan guna meningkatkan perlindungan hukum atas karya masyarakat, serta memajukan ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali,” tegas Dewa Made Indra. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN