Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era digelar di Bali, Rabu (7/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan platform digital membuat karya musik dan karya cipta lainnya semakin mudah dinikmati lintas negara. Namun, kemudahan distribusi tersebut belum sepenuhnya diikuti sistem pengelolaan royalti yang mampu bekerja secara transparan, akuntabel, dan saling terhubung.

Persoalan itu menjadi perhatian dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar di Bali, Rabu (7/10).

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, serta para pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, forum tersebut diarahkan untuk membangun pemahaman dan mekanisme bersama agar arus royalti yang semakin banyak melintasi batas negara dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara lebih transparan dan adil.

“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” ujarnya, Rabu (7/10).

Menurut Supratman, ketika karya dapat dinikmati masyarakat di berbagai negara melalui platform digital, mekanisme perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta juga harus mengikuti perkembangan tersebut. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola royalti lintas negara.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” katanya.

Baca juga:  Soal Sebaran COVID-19, Anies Sebut Kondisi Jakarta Sudah Mengkhawatirkan

Forum yang berlangsung selama tiga hari hingga 9 Oktober tersebut melibatkan negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dua organisasi antarpemerintah, enam organisasi manajemen kolektif dan industri, serta para pakar, pencipta, dan pemangku kepentingan lainnya. Peserta mengikuti dialog secara luring maupun daring.

Supratman menegaskan, persoalan royalti lintas negara tidak hanya menyangkut perbedaan regulasi hak cipta. Tantangan juga muncul pada aspek koordinasi antarlembaga serta kemampuan sistem informasi dari berbagai negara untuk saling terhubung.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengatakan, persoalan royalti lintas negara dalam banyak kasus justru lebih berkaitan dengan pertukaran informasi daripada sengketa mengenai hukum hak cipta.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.

Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata antara karya yang digunakan dengan pencipta atau pemegang haknya.

Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, maupun pengidentifikasi karya dapat membuat proses pencocokan menjadi lebih sulit. Dampaknya, penghitungan, distribusi, hingga rekonsiliasi royalti dapat menjadi lebih kompleks.

“Ketika pengidentifikasi karya tidak tersedia, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks,” ujarnya.

Besarnya nilai ekonomi yang dipertaruhkan terlihat dari data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC). Pada 2024, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun.

Baca juga:  Denpasar Mulai Siagakan Posko Terpadu Mudik

Dari jumlah tersebut, sekitar 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital. Nilai tersebut setara sekitar 37 persen dari total penerimaan. Namun, penerimaan royalti tersebut masih terkonsentrasi di kawasan Eropa dan Amerika Utara.

Karena itu, dialog di Bali mengangkat tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

Transparansi berkaitan dengan informasi yang dapat diterima pencipta dan pemegang hak mengenai pengelolaan royalti. Akuntabilitas menyangkut kejelasan tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan. Sedangkan interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem di negara berbeda untuk bertukar informasi secara andal.

Indonesia sendiri telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pengelolaan royalti lagu dan/atau musik juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam kerangka tersebut terdapat Pusat Data Lagu dan Musik yang dikelola DJKI serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.

Hermansyah mengatakan, keterhubungan sistem menjadi salah satu kunci agar royalti dapat ditelusuri sejak sebuah karya digunakan hingga manfaat ekonominya diterima oleh pemegang hak.

Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi yang diharapkan dapat membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” katanya.

Baca juga:  Dilanda Hujan Ekstrem Selama 4 Hari, BPBD Bali Catat Ratusan Titik Bencana

Menurutnya, penguatan sistem tersebut menjadi penting karena penggunaan karya digital dapat berlangsung secara cepat dan lintas wilayah. Sistem yang tidak mampu bertukar data secara efektif berpotensi menimbulkan keterlambatan maupun kesulitan dalam proses identifikasi dan distribusi royalti.

Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Pembahasan mengenai gagasan tersebut akan berlanjut di SCCR.

Sementara itu, Global Dialogue di Bali diarahkan sebagai ruang untuk bertukar pengalaman serta mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela dengan tetap memperhatikan kerangka hukum masing-masing negara.

Hermansyah mengatakan perkembangan teknologi telah membuat distribusi karya menjadi semakin terbuka. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem remunerasi bagi pencipta berkembang dengan tingkat keterbukaan dan keterhubungan yang sepadan.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkasnya.

Kegiatan strategis tingkat internasional tersebut turut dihadiri dan didukung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati. Kehadiran Kanwil Kemenkum Bali menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan forum sekaligus penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Milawati menegaskan jajaran Kanwil Kemenkum Bali siap mengawal dan menindaklanjuti kebijakan strategis Kementerian Hukum RI, khususnya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan transparansi tata kelola hak cipta.

Menurutnya, penguatan tata kelola hak cipta tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pencipta serta pelaku ekonomi kreatif. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN