
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bali menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap sembilan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali masa jabatan 2026–2031, Rabu (21/10). Dari sembilan peserta tersebut, lima orang akan dipilih untuk mengisi keanggotaan KPAD Bali selama lima tahun ke depan.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Provinsi Bali. Kegiatan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, bersama jajaran anggota Komisi IV.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon anggota KPAD Bali berjalan lancar. Proses ini menjadi bagian penting untuk menentukan calon yang akan mengemban tugas perlindungan anak di Bali periode 2026–2031.
“Kemarin (Selasa,red) kami Komisi IV DPRD Bali melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap sembilan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali. Astungkara berjalan lancar dan terpilih lima terbaik untuk masa bakti 2026–2031, agar bisa bertugas maksimal dalam pemenuhan hak-hak anak,” ujar Suwirta saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
Dalam tahapan ini, Suwirta mengungkapkan, para calon menjalani penilaian untuk melihat visi, misi, komitmen, serta integritas dalam menjalankan tugas perlindungan anak. Hasil penilaian diharapkan menjadi pertimbangan dalam menentukan anggota yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pemenuhan hak-hak anak di Bali.
Sesuai jadwal seleksi, hasil fit and proper test akan disampaikan DPRD Bali kepada Gubernur Bali pada Kamis, 22 Oktober 2026. Selanjutnya, pengumuman lima anggota KPAD Bali terpilih untuk masa jabatan 2026–2031 dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.
Fit and proper test calon anggota KPAD Bali ini merupakan rangkaian penjaringan untuk mendapatkan figur yang memiliki kapasitas dan komitmen dalam menjalankan fungsi perlindungan anak. Sebelum mengikuti fit and proper test, para peserta telah melewati tahapan tes tertulis, psikotes, serta tahapan wawancara (interview), presentasi makalah, dan pendalaman materi.
Melalui proses seleksi berjenjang tersebut, anggota KPAD Bali yang terpilih diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak anak, sekaligus mendorong upaya pencegahan berbagai bentuk pelanggaran hak anak di Provinsi Bali.
“Penetapan lima anggota untuk periode 2026–2031 nantinya menjadi bagian penting dalam keberlanjutan peran KPAD Bali untuk mengawal perlindungan dan pemenuhan hak anak di Pulau Dewata,” harap Suwirta. (Ketut Winata/balipost)










