
AMLAPURA, BALIPOST.com – Persentase Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Karangasem Meningkat dari semula 87% dari Luas Baku Sawah (LBS) kini menjadi 91% lebih. Hal menyusul tiga kabupaten/kota di Bali belum mampu memenuhi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) terkait LP2B. Atas kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Suyasa menilai, rencana tersebut perlu dikaji menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ketersediaan pertanian, kebutuhan pembangunan, serta pengembangan ekonomi masyarakat di Karangasem yang tengah gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menjelaskan, perlindungan lahan pertanian merupakan kebijakan penting untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan secara nasional. Namun, penetapan luasan LP2B perlu memperhatikan kondisi di daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Ini memang program sangat penting karena berkaitan dengan ketahanan dan kemandirian pangan. Namun, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Satu diantaranya mengenai kondisi setiap daerah. Jangan sampai daerah yang memiliki potensi pembangunan harus tanggung beban terlalu besar,” ungkap Suyasa, Sabtu (17/10) lalu.
Karangasem, kata Suyasa, memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dibanding daerah lainnya di Bali. Kabupaten di Bali bagian timur ini masih memiliki potensi pengembangan ekonomi di sektor pertanian, peternakan, pariwisata, dan berbagai kegiatan usaha lainnya. Karena itu, kebijakan LP2B perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pembangunan setiap daerah.
“Karangasem jangan sampai dijadikan bemper daerah lain dalam penyediaan lahan pertanian. Kita harus melihat persoalan ini secara adil. Tiap daerah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda sehingga penetapan kebijakan juga harus mempertimbangkan kondisi di kabupaten/kota,” katanya.
Menurut Suyasa, penetapan LP2B dengan persentase lebih dari 91 persen berpotensi memengaruhi arah pembangunan Karangasem apabila tidak disertai perencanaan yang matang. Pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa mengabaikan investasi, lapangan kerja, dan pengembangan sektor ekonomi.
Kata dia, pembangunan daerah membutuhkan pengaturan pemanfaatan ruang yang jelas. Lahan yang sesuai untuk pertanian perlu dipertahankan sebagai kawasan produktif, sedangkan wilayah yang memiliki potensi pariwisata atau kegiatan ekonomi lain perlu ditata sesuai peruntukan dan ketentuan tata ruang.
“Satu sisi, kita ingin mempertahankan lahan pertanian untuk kepentingan ketahanan pangan. Di sisi lain, warga juga membutuhkan ruang untuk pembangunan, investasi, pariwisata, peternakan, dan permukiman. Makanya harus ada kajian yang komprehensif agar kepentingan dapat diakomodasi seimbang,” harapnya.
Dia menjelaskan, apabila penetapan LP2B mengharuskan Karangasem mempertahankan luasan lahan pertanian lebih besar, Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu membahas dukungan yang dapat diberikan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah pemberian kompensasi atau insentif terhadap daerah yang memiliki beban lebih besar.
“Mengenai kompensasi dilakukan secara konkret dan memiliki dasar kebijakan jelas. Kalau memang Karangasem harus penuhi ketentuan dengan luasan lebih besar, harusnya ada pembicaraan mengenai perhatian dan kompensasi dari provinsi. Itu perlu diperjelas dan dituangkan secara tertulis agar ada kepastian bagi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah ini perlu dibahas bersama pemerintah kabupaten serta provinsi untuk mencari solusi yang baik. Dengan demikian, perlindungan lahan pangan tetap terpenuhi dan tidak mengabaikan kebutuhan pembangunan kabupaten. “Saya selaku Ketua Komisi III siap memfasilitasi dan memperjuangkan hak masyarakat di Kabupaten Karangasem,” imbuh Suyasa. (Eka Parananda/balipost)










