Dua pemuda yang didakwa kasus pembunuhan berencana dituntut 19 tahun penjara. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Diduga melakukan pembunuhan berencana dan dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang pegawai jasa cuci motor, dua pemuda asal luar Bali, yakni terdakwa berinisial DF (19) asal Lombok Timur dan MKH alias Lucky (23) Jember, Kamis (8/10) dituntut pidana penjara selama 19 tahun.

JPU Putu Gede Juliarsana dari Kejari Badung menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair penuntut umum.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Amankan 18 Gepeng di Pasar Rakyat Gianyar, Mayoritas Anak-Anak

Korban pembunuhan dalam kasus ini adalah Dean Ade Darmawan. Jasadnya dimasukan ke karung lalu dikubur di lahan kosong Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Perencanaan itu diduga terjadi di Mae Wash Jalan Antasura, Darmasaba, Abiansemal. Tidak hanya dua terdakwa, dalam kasus ini ada terpidana anak yang terlibat yakni inisial IP dan AF.

Keterlibatan ikut membawa korban ke lokasi pembuangan mayat korban. Usai buang mayat, para pelaku kembali ke Mae Wash dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca juga:  Oknum Pejabat PUTR Buleleng Dituntut Lima Tahun Penjara

Sementara di TKP, Lucky dan IP membersihkan lokasi kejadian. Mereka berempat ke mess dan untuk menenangkan saksi AAL.

Setelah itu ada pelaku ke kos untuk bersiap kabur menghilangkan jejak. Dan barang milik korban, disebut dikuasai oleh terdakwa DF.

Peristiwa pembunuhan terjadi sesaat setelah korban menghubungi terdakwa DF untuk mengambil mesin kompresor di lokasi kerja pada Kamis (7/5) dini hari.

Atas tuntutan 19 tahun itu, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya I Gusti Agung Prami Paramita dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar, bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Belum Pernah Kunjungi 5 Warung Ini? Jangan Ngaku Pecinta Babi Guling
BAGIKAN