Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran Dana Desa yang tidak terserap hingga berujung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tidak selalu disebabkan oleh persoalan penggunaan dana. Di Bali, Inspektorat Daerah Provinsi Bali menemukan salah satu pemicunya justru berasal dari perencanaan kegiatan yang tidak sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Kegiatan sudah masuk dalam penganggaran, namun ketika hendak direalisasikan muncul berbagai kendala. Mulai dari tenaga pelaksana yang tidak memenuhi persyaratan hingga persoalan ketersediaan dan persetujuan lahan.

Akibatnya, anggaran yang telah disiapkan tidak dapat dieksekusi, bahkan nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Komang Ary Gunartha mengatakan persoalan tersebut ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan dengan mengambil sampel sejumlah desa. Pengawasan mencakup penyaluran, perhitungan, hingga pembinaan dan pengawasan Dana Desa di tingkat kabupaten/kota.

“Ketika ada SiLPA itu biasanya terjadi karena perencanaan di awal tidak sesuai,” ujar Gunartha, Senin (5/10).

Ia mencontohkan kegiatan padat karya. Program tersebut telah direncanakan dan dianggarkan, tetapi ketika akan dilaksanakan, tenaga yang tersedia ternyata tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan tidak dapat berjalan sebagaimana rencana.

Persoalan serupa dapat terjadi dalam pembangunan jalan usaha tani. Menurut Gunartha, desa harus terlebih dahulu memastikan lahan yang akan digunakan tersedia dan pemilik lahan memberikan persetujuan.

Baca juga:  Dana Desa

“Apabila dia membangun jalan usaha tani umpamanya, itu kan harus pembebasan, ini dia ada lahan yang harus disumbangkan oleh warga. Nah, itu kan harus ada tanda tangan dari mereka,” terangnya.

Tanpa terpenuhinya persyaratan tersebut, kegiatan tidak dapat dilaksanakan meskipun anggaran sudah tercantum dalam perencanaan. Dalam kasus tertentu, dana yang tidak dapat dieksekusi mencapai ratusan juta rupiah.

“Itu yang mereka tidak bisa sehingga dana yang ratusan juta kan tidak tereksekusi, gitu biasanya yang menyebabkan terjadinya SiLPA Dana Desa,” ungkapnya.

Kondisi itu, menurut Gunartha, penting menjadi perhatian karena SiLPA tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Ada anggaran yang tersisa karena program memang gagal direalisasikan akibat persoalan teknis dan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan kondisi ketika kegiatan hendak dijalankan.

Karena itu, kualitas perencanaan menjadi salah satu titik penting dalam pengelolaan Dana Desa. Desa tidak cukup hanya mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan memasukkannya ke dalam anggaran. Setiap program juga harus diuji kesiapan pelaksanaannya sejak awal.

Selain memastikan kegiatan dapat direalisasikan, penggunaan Dana Desa juga semakin diarahkan berdasarkan pedoman teknis dan data. Gunartha mengatakan terdapat ketentuan yang mengatur berbagai kegiatan sehingga pemerintah desa memiliki batasan yang lebih jelas dalam membelanjakan anggaran.

Baca juga:  Fokus Sejahterakan Rakyat

Hal tersebut juga berlaku dalam penentuan penerima bantuan. Menurut Gunartha, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjadi salah satu acuan untuk memastikan penerima bantuan dapat ditentukan secara jelas.

“Harus jelas dia yang diberikan bantuan siapa, tidak seperti dulu lagi. Dari pihak kepala wilayah menentukan si A, si B, mangkin kan sudah terpola dia,” katanya.

Dengan penggunaan data tersebut, penentuan penerima bantuan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada keputusan personal di tingkat wilayah. Sasaran penerima diarahkan mengikuti data dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Nah, di situlah nika tidak sembarang kenten kalau untuk dana desa,” tegas Gunartha.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan pengelolaan Dana Desa saat ini semakin ketat karena pemerintah desa harus memenuhi berbagai ketentuan dalam penggunaan anggaran.

“Kalau sekarang kan sudah lebih ketat,” tegasnya.

Salah satu bentuk pengetatan tersebut adalah adanya program yang bersifat mandatory atau wajib. Desa harus menyesuaikan penggunaan Dana Desa dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam program ketahanan pangan.

“Ya itu ada mandatory-mandatory. Ketahanan pangan, misalnya caranya mungkin swadaya, masyarakat mengerjakan sesuatu,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolda Imbau Warga Masuk Bali Ikuti Protokol Covid-19

Menurut Sudarsana, kondisi tersebut menuntut pemerintah desa lebih cermat dalam menyusun program. Kegiatan yang dianggarkan harus sesuai kebutuhan sekaligus realistis untuk dilaksanakan dengan seluruh persyaratan yang berlaku.

Kemampuan kepala desa dalam memahami karakteristik wilayah dan kondisi masyarakat juga menjadi penting. Sebab, keputusan penganggaran akan menentukan apakah sebuah kegiatan dapat dilaksanakan atau justru berhenti pada tahap perencanaan.

Pengawasan melalui sampel desa menjadi salah satu cara Inspektorat melihat bagaimana Dana Desa disalurkan dan digunakan. Dari pemeriksaan tersebut, persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan dapat diidentifikasi lebih awal.

Bagi Inspektorat, semakin ketatnya ketentuan Dana Desa harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun perencanaan. Setiap kegiatan perlu dipastikan memiliki kesiapan teknis, tenaga pelaksana, lokasi, lahan, serta persetujuan pihak-pihak yang diperlukan.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak semata diukur dari terserapnya anggaran. Yang lebih penting, dana tersebut digunakan untuk program yang benar-benar dibutuhkan, tepat sasaran, memenuhi ketentuan dan dapat diselesaikan.

Sebab, perencanaan yang tidak realistis bukan hanya berpotensi menghambat program pembangunan desa. Anggaran yang sudah dialokasikan juga dapat tertahan hingga ratusan juta rupiah dan pada akhirnya kembali menjadi SiLPA. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN