Perwakilan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Bali, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (28/9). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2027 mulai mendapat sorotan serius dari kalangan pekerja. Perwakilan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (28/9), untuk menyampaikan aspirasi dan rekomendasi terkait kebijakan pengupahan tahun depan.

Para pekerja diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta bersama para anggota di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, pekerja menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, dengan fokus utama pada penetapan UMP Bali 2027.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra, mengatakan kedatangan Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu merupakan upaya menyampaikan aspirasi pekerja secara bersama-sama. Aliansi tersebut menghimpun sejumlah organisasi serikat pekerja dan buruh di Bali.

Menurut Madra, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian pekerja adalah adanya kesenjangan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Ia menyebut hasil survei KHL yang menjadi acuan pihaknya mencapai sekitar Rp5,2 juta per bulan, sementara UMP Bali 2026 ditetapkan Rp3.207.459.

“Ini mempunyai beda yang sangat jauh,” kata Madra dalam audiensi tersebut.

Ia menilai kesenjangan tersebut tidak terlepas dari perubahan mekanisme pengupahan sejak 2015. Menurutnya, survei kebutuhan dan kondisi pasar yang sebelumnya dilakukan di sejumlah daerah di Bali perlu kembali menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah.

Baca juga:  Angin Kencang Berpotensi di 5 Kabupaten/kota, Cek Prakiraan Cuaca Bali 14 Agustus 2025

Madra mengatakan, pemerintah perlu konsisten memperhatikan hasil survei kebutuhan hidup layak dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Ia juga meminta DPRD Bali meneruskan aspirasi pekerja kepada Gubernur Bali sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP 2027.

“Yang kami inginkan supaya upah minimum provinsi itu paling tidak berdasarkan daripada hasil survei yang telah dilakukan,” ujarnya.

Selain UMP, Madra menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan lain yang masih menjadi perhatian serikat pekerja, antara lain praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai berpotensi membuat pekerja terus berada dalam status kontrak serta persoalan outsourcing.

Namun, untuk audiensi di DPRD Bali tersebut, pihaknya memilih memfokuskan pembahasan pada persoalan UMP Bali 2027.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu merupakan organisasi bersama sejumlah serikat pekerja yang banyak berhimpun di sektor pariwisata dan sektor terkait lainnya.

Ia menyebut UMP Bali saat ini sebesar Rp3.207.459. Sementara berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak yang menjadi acuan aliansi, kebutuhan hidup pekerja di Bali mencapai sekitar Rp5.250.000 per bulan.

Baca juga:  Libur Panjang, Kenaikan Kunjungan Tak Signifikan

Dengan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp2.042.541 per bulan. Artinya, menurut perhitungan aliansi, UMP Bali saat ini baru sekitar 61 persen dari nilai kebutuhan hidup layak yang mereka jadikan acuan.

“Dengan nilai KHL yang menjadi acuan aliansi sebesar Rp5.250.000 per bulan, maka terdapat kebutuhan untuk melakukan koreksi terhadap kesenjangan UMP Bali saat ini dengan kebutuhan hidup riil pekerja,” kata Darsana.

Menurutnya, persoalan upah tidak semata-mata berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan perekonomian Bali. Pekerja, dikatakan, bukan hanya berperan sebagai tenaga kerja yang menghasilkan barang dan jasa, tetapi juga merupakan konsumen yang menggerakkan aktivitas ekonomi.

Terlebih, sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Bali membutuhkan tenaga kerja dalam berbagai lini, mulai dari hotel, restoran, transportasi, hingga jasa wisata.

“Tidak ada hotel yang melayani tanpa pekerja. Tidak ada restoran yang dapat menyajikan makanan tanpa pekerja. Tidak ada kapal wisata yang dapat membawa wisatawan tanpa pekerja,” ujarnya.

Karena itu, Darsana menilai kebijakan pengupahan perlu memperhatikan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Ia juga menyoroti beban sosial yang ditanggung pekerja Bali. Menurutnya, pekerja tidak hanya menjalankan fungsi dalam hubungan industrial, tetapi juga berinteraksi langsung dengan masyarakat dan lingkungan sosial, termasuk ikut menjaga adat, budaya, keamanan, kenyamanan, serta lingkungan Bali.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Tak Keluarkan Edaran THR 2021 Boleh Dicicil

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu menyampaikan sejumlah usulan kepada DPRD Bali. Salah satunya adalah agar kebijakan UMP Bali 2027 menggunakan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu rujukan substantif dalam proses penetapan upah.

Aliansi juga meminta Ketua DPRD Bali memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bali agar penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja.

Dalam usulannya, aliansi menyampaikan angka UMP Bali sekitar Rp4,5 juta dan UMSP Rp5,250 juta sebagai angka yang mereka dorong dalam kebijakan pengupahan mendatang.

Darsana mengatakan usulan tersebut dimaksudkan agar kebijakan upah tidak hanya dilihat sebagai keputusan administratif tahunan, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi Bali.

Menurutnya, peningkatan pendapatan pekerja diharapkan dapat memperkuat daya beli, meningkatkan konsumsi domestik dan memperbesar perputaran ekonomi di daerah.

“UMP seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai angka administratif, melainkan sebagai salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pekerja memperoleh penghasilan yang memungkinkan mereka hidup secara layak,” katanya.

Ia menambahkan, pekerja juga berharap DPRD Bali dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Bali sehingga persoalan kesenjangan antara UMP dan kebutuhan hidup layak menjadi perhatian dalam proses penetapan UMP Bali 2027. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN