Rapat Pansus HPL Gilimanuk DPRD Jembrana yang memasuki tahap akhir untuk selanjutnya menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Jembrana. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana terkait hak pengelolaan lahan (HPL) Gilimanuk, Kamis (24/9), berjalan dinamis. Sejumlah anggota pansus memberikan pendapat dan argumen terkait hasil yang akan disampaikan pansus dalam rapat paripurna DPRD Jembrana. Keputusan rapat pansus akan segera disampaikan ke rapat paripurna DPRD Jembrana sebelum masa tugas pansus berakhir Oktober mendatang.

Ketua Pansus HPL Gilimanuk DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan, rapat terakhir yang digelar pansus ini bertujuan menyusun draft laporan akhir. Laporan tersebut nantinya dibacakan resmi di hadapan sidang paripurna. Dinamika pendapat dan masukan dari anggota pansus ditampung dan bermuara pada keputusan laporan yang disampaikan ke paripurna.

“Kami di Pansus HPL Tanah Gilimanuk telah menyusun laporan ke rapat paripurna. Rangkaian kegiatan seperti kunjungan kerja dan rapat koordinasi antaranggota sudah intens dilakukan sehingga hari ini disepakati untuk melaporkannya,” ujar Suastika yang akrab disapa Cohok ini.

Baca juga:  Presiden-DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Anggota KPU RI

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian teknis, peninjauan lapangan, dan rujukan hukum, pansus menyepakati permohonan Bupati Jembrana terkait pelepasan HPL Tanah Gilimanuk untuk disampaikan ke rapat paripurna. Sejumlah poin persyaratan yang diperlukan, direkomendasikan ke eksekutif untuk ditindaklanjuti.

Poin itu diantaranya adalah permintaan pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. “Kami merekomendasikan ke eksekutif agar dilakukan permohonan LO ke Kejati Bali dengan menyertakan dasar hukum yang tepat. bukan lagi memindahtangankan, melainkan pelepasan,” tegas Suastika.

Tak hanya dokumen LO, pansus menginstruksikan dilakukannya proses appraisal atau penilaian harga tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Selain itu, inventarisasi dan pendataan ulang terhadap seluruh objek lahan di Gilimanuk mendesak untuk segera direalisasikan.

Baca juga:  Hari Ini, Korban Jiwa COVID-19 Termuda Bocah 10 Tahun

Langkah pendataan ulang ini akan memadukan sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta KJPP. “Tim BPN, BPKAD, dan KJPP tersebut nantinya harus turun bersama ke lapangan untuk memverifikasi ulang hunian warga dan fasilitas umum. Ini harus dilakukan agar menutup celah bagi munculnya pemukim baru,” ujar Cohok.

Pendataan lapangan tersebut nantinya disandingkan langsung dengan basis data kapling milik BPKAD Jembrana yang sudah tercatat sebelumnya. Di sisi lain, Suastika memaparkan bahwa sinyal hijau dari Pansus bukanlah babak akhir dari alur legalisasi lahan tersebut. Apabila sidang paripurna memberikan persetujuan, Bupati Jembrana masih mengemban tugas menindaklanjuti hasil LO dan appraisal sebelum meneruskannya ke kementerian terkait.

Baca juga:  Presiden Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal

“Proses menuju sertifikat hak milik (SHM) ini sejatinya masih cukup panjang. Tahapan teknis selanjutnya berada di ranah eksekutif atau bupati,” imbuhnya.

Menjawab kekhawatiran masyarakat soal potensi lahan menjadi status quo atau justru dikuasai investor luar setelah dilepas, Cohok membeberkan bahwa skema pengamanan telah dirancang matang. Begitu surat keputusan (SK) pelepasan resmi terbit, warga lokal yang masuk dalam basis data valid dipersilakan langsung mengajukan hak atas tanah. “Saat SK pelepasan bupati terbit, permohonan warga yang mendiami lokasi bisa langsung diproses berdasarkan data hasil verifikasi KJPP, BPN, dan BPKAD,” tandasnya.

Dirinya menjamin proses pelepasan aset daerah ini memiliki payung legalitas yang kuat. Langkah serupa juga telah memiliki yurisprudensi di beberapa kota besar seperti Surabaya, Makassar, dan Jakarta. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN