Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus balap sepeda liar disertai judi. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi balap sepeda liar di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, ternyata bukan sekadar adu kecepatan. Polisi mengungkap aksi tersebut disertai perjudian dengan taruhan uang.

Sebanyak 32 orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Ironisnya, 30 orang diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110. Warga melaporkan adanya aktivitas balap sepeda yang mengganggu pengguna jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli kemudian melakukan pengecekan pada Sabtu (19/9) dini hari. Petugas mendapati sekelompok anak sedang berkumpul dan bersiap melakukan balap sepeda.

“Awalnya kami mengamankan sekitar 19 orang di lokasi. Sebagian besar anak-anak di bawah umur. Setelah dikembangkan, jumlahnya menjadi 32 orang,” ujar Ruzi saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/9).

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap masing-masing orang memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai joki, pemilik atau penyedia sepeda, pengumpul uang taruhan, hingga pihak yang memasang taruhan.

Baca juga:  Operasi Pekat Digelar, Judi dan Tempat Prostitusi Disasar

Balapan dilakukan dengan jarak sekitar 90 meter. Sebelum berlomba, para peserta terlebih dahulu menyepakati waktu dan lokasi. Mereka juga tergabung dalam sejumlah kelompok dan berkomunikasi melalui grup untuk mengatur pertandingan.

Polisi mengungkap salah satu peserta berinisial FN (18), warga Kecamatan Buleleng, mengajak GP (15), siswa kelas X, untuk melakukan taruhan. Keduanya kemudian menyepakati balapan dan menunjuk seseorang untuk mengumpulkan uang taruhan.

GP menggunakan sepeda miliknya sendiri. Sementara, joki lainnya menggunakan sepeda yang dipinjam dari temannya. Setelah uang taruhan terkumpul, mereka menuju Jalan Kartini. Setibanya di lokasi, jarak lintasan diukur dan disiapkan untuk perlombaan.

Namun, sebelum balapan berlangsung, petugas datang dan mengamankan para peserta. Ruzi mengatakan, keterlibatan puluhan anak dalam aktivitas perjudian tersebut menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan dari keluarga agar anak tidak terjerumus dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Baca juga:  Polres Bangli Gerebek Judi Ceki

“Kita harus meningkatkan kepedulian. Jangan sampai mereka terjerumus. Peran keluarga juga penting untuk mengawasi anak agar tidak bergabung dengan grup negatif, apalagi kegiatan balap sepeda seperti ini,” ujarnya.

Polres Buleleng selanjutnya akan berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) dalam penanganan anak-anak yang terlibat. Sementara terhadap dua orang dewasa, polisi menerapkan wajib lapor selama proses penanganan perkara. “Kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya kelompok lain yang melakukan aktivitas serupa,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, besaran uang yang dipertaruhkan para peserta bervariasi. Nilainya mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu dan tidak sama untuk setiap pertandingan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda dan telepon genggam.

Menurut Alberto, aktivitas balap tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Awalnya, aksi dilakukan secara individu. Seiring waktu, para peserta kemudian membentuk kelompok atau tim dan melakukan adu balap dengan taruhan.

Baca juga:  Percobaan Perampokan dan Todongkan Parang, Seorang Sopir Diadili

Bahkan, aktivitas tersebut direncanakan dipublikasikan melalui media sosial TikTok untuk menarik lebih banyak penonton dan peserta. Polisi juga menemukan adanya pihak yang tidak datang ke lokasi, tetapi tetap mengikuti taruhan dengan menitipkan uang kepada pengumpul taruhan.

Dari 32 orang yang diamankan, 30 orang merupakan anak di bawah umur, sedangkan dua lainnya telah dewasa. Polisi selanjutnya memilah peran masing-masing untuk menentukan proses hukum yang diterapkan. “Sudah kita bagi pasalnya, baik penyelenggara, pemain, pengumpul uang, pemilik sepeda maupun orang yang ikut taruhan,” kata Ruzi.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan perjudian sebagaimana pasal 426 ayat (1) atau pasal 427 KUHP. Ancaman pidana akan disesuaikan dengan peran masing-masing pihak serta ketentuan khusus yang berlaku terhadap anak. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN