Warga yang buang sampah sembarangan diamankan Satpol PP Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALI POST.com – Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng kembali melaksanakan sidak guna menegakkan Perda pengelolaan sampah. Dalam operasi yang digelar Senin (6/1) malam, Satpol PP menemukan dua warga yang membuang sampah sembarangan.

Warga bernama Azis (25) asal Jalan Pulau Balitung, Singaraja, tertangkap tangan membuang sampah di sebelah selatan pintu masuk Pasar Anyar sekitar pukul 22.45 Wita. Sementara, Sumiatun (38), warga Kelurahan Kampung Kajanan ditemukan membuang sampah di Jalan Diponegoro, tepatnya di pintu barat kawasan Pasar Anyar. Dia ditemukan oleh petugas saat membuang sampah sembarangan sekitar pukul 22.15 Wita.

Baca juga:  Kasus Pemasangan Spanduk Penutupan di DTW Ulun Danu Beratan Dibawa ke Jalur Hukum

Kepala Satpol PP Buleleng Putu Dana didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah Komang Juni Wardana mengatakan, kawasan Pasar Anyar adalah salah satu lokasi yang sering dijadikan tempat warga membuang sampah sembarangan. Sebelum melancarkan operasi tangkap tangan, pihaknya telah melakukan pemantauan.

Menurut Juni Wardana, kedua warga tersebut rencananya diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/1) besok. Selain di kawasan Pasar Anyar, petugas juga menyasar beberapa lokasi lain yang sering dijadikan tempat membuang sampah sembarangan. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Villa Tanpa Izin di Pejeng dan Ubud
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *