
DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali mencatat sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali meninggal dunia di luar negeri sepanjang 2026 hingga Selasa (22/9). Sebagian besar kematian PMI tersebut disebabkan sakit, disusul kasus kecelakaan kerja dan ulah pati.
Data tersebut sekaligus menjadi gambaran terhadap persoalan yang dihadapi dalam proses pemulangan jenazah PMI asal Bali. Dari sejumlah kasus yang ditangani, Kabupaten Jembrana tercatat sebagai daerah asal PMI dengan jumlah kasus kematian paling banyak.
Kepala BP3MI Bali, Muhammad Iqbal mengatakan, mayoritas PMI yang meninggal dunia bukan disebabkan persoalan ketenagakerjaan. Kondisi kerja maupun persoalan pembayaran upah, menurutnya, sejauh ini tidak menjadi masalah dominan dalam kasus kematian yang ditangani BP3MI Bali.
“Untuk di tahun ini sudah 11 orang, untuk periode tahun ini untuk yang meninggal dunia. Terus kebanyakan dari mereka itu memang karena sakit,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Ia mengatakan, selain sakit, terdapat PMI yang meninggal akibat kecelakaan ketika berada di tempat kerja. BP3MI Bali juga menangani kasus ulah pati yang berkaitan dengan persoalan pribadi.
Namun, Iqbal tidak merinci jumlah PMI berdasarkan penyebab kematian maupun negara tempat mereka bekerja. Ia menegaskan, dari penanganan kasus yang dilakukan, persoalan hubungan kerja tidak menjadi faktor dominan.
“Kasus-kasus ketenagakerjaan, kondisi kerja, dan seterusnya itu sebenarnya rata-rata tidak ada masalah,” katanya.
Di tengah penanganan kasus kematian tersebut, BP3MI Bali justru menemukan persoalan lain, yakni status keberangkatan sebagian PMI. Beberapa pekerja diketahui berangkat secara nonprosedural atau ilegal. Selain itu, terdapat pula PMI yang mengalami persoalan izin tinggal atau overstay.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam proses pemulangan ketika PMI meninggal dunia di negara penempatan. Sebab, mekanisme penanganan dan pembiayaan pemulangan dapat berbeda antara PMI yang berangkat secara resmi dan mereka yang berstatus nonprosedural.
Iqbal mengatakan, pihaknya sejauh ini tidak menemukan persoalan pembayaran upah sebagai masalah utama dalam kasus-kasus tersebut. Bahkan, PMI yang berstatus nonprosedural dalam sejumlah kasus tetap memperoleh pembayaran dari pemberi kerja.
“Tidak ada problematik soal misalnya gaji tidak dibayar, tetap dibayar. Cuma memang secara status ada juga yang nonprosedural,” jelasnya.
Untuk menangani kasus PMI meninggal dunia, BP3MI Bali berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan serta direktorat terkait di pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan sejak proses penanganan di negara penempatan hingga jenazah dipulangkan ke Bali.
Setibanya jenazah di Bali, BP3MI Bali menyiapkan pelayanan administrasi di bandara, proses pengeluaran jenazah, hingga pengantaran ke daerah asal PMI.
“Tim kita berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di perwakilan maupun dengan direktorat yang ada di pusat, yang berkaitan dengan pemulangan pekerja migran,” ungkapnya.
Persoalan status keberangkatan juga berkaitan dengan pembiayaan pemulangan jenazah. Untuk PMI yang berangkat secara resmi, BP3MI Bali akan terlebih dahulu meminta pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya.
Pihak tersebut dapat berasal dari perusahaan atau agensi penempatan resmi di Indonesia maupun perusahaan di negara penempatan yang memiliki hubungan kontraktual dengan PMI. Dalam skema tersebut, perusahaan menjadi pihak pertama yang didorong untuk menanggung proses pemulangan pekerja yang meninggal dunia.
“Kalau biayanya itu statusnya PMI meninggal ini adalah resmi, tentu ini sudah ada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pihak-pihak bertanggung jawab ini adalah pilihan pertama yang akan kami minta untuk sepenuhnya menanggung,” jelas Iqbal.
Sementara bagi PMI nonprosedural atau tidak terdata, mekanismenya berbeda. BP3MI Bali akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal PMI untuk mencari solusi pembiayaan. Opsi tersebut dapat melibatkan keluarga maupun pemerintah daerah sesuai kondisi kasus.
“Yang first option-nya pasti untuk yang nonprosedural kita akan kembalikan ke daerah dulu, baik itu keluarga maupun ke pemerintah daerah untuk dicari solusinya,” ucapnya.
Tingginya kasus kematian akibat sakit juga menjadi perhatian tersendiri, terutama dalam kaitannya dengan kesiapan kesehatan calon PMI sebelum bekerja di luar negeri.
Iqbal menjelaskan, calon PMI diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sebelum diberangkatkan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui sarana kesehatan yang telah mendapatkan otorisasi.
Saat ini BP3MI Bali bekerja sama dengan 14 sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon PMI. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam sertifikat kesehatan yang menjadi bagian dari proses keberangkatan.
“Setiap Pekerja Migran Indonesia wajib sehat jasmani dan rohaninya, itu sebagaimana regulasi mengatur,” ungkap Iqbal.
Tidak hanya pemeriksaan fisik, calon PMI juga wajib menjalani pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan psikologis calon pekerja sebelum ditempatkan di luar negeri.
Standar pemeriksaan kesehatan mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan, sedangkan pemeriksaan psikologis dilakukan berdasarkan ketentuan dan standar yang ditetapkan organisasi profesi psikologi.
Dari 11 PMI asal Bali yang meninggal dunia sepanjang 2026 hingga 22 September, Jembrana tercatat sebagai daerah asal dengan jumlah kasus paling banyak. Meski demikian, BP3MI Bali belum merinci distribusi kasus berdasarkan kabupaten maupun negara penempatan.
Data tersebut menjadi bagian dari penanganan pelindungan PMI, terutama ketika pekerja menghadapi kondisi darurat di luar negeri hingga meninggal dunia.
BP3MI Bali memastikan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di negara penempatan dan pemerintah pusat terus dilakukan, termasuk untuk memastikan proses pemulangan jenazah berjalan sesuai ketentuan.
Selain layanan pemulangan, BP3MI Bali juga memiliki fasilitas santunan bagi PMI yang meninggal dunia. Besaran santunan tersebut disebut tidak besar, namun tetap dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada keluarga PMI yang ditinggalkan.
“Karena memang ada fasilitas santunan walaupun tidak banyak, kami juga akan pertimbangkan untuk pemberian santunan bagi pekerja migran yang meninggal dunia,” tandas Iqbal. (Ketut Winata/balipost)










