
DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa pembakaran ABK yang mayatnya ditemukan di semak Jalan By-pass Ngurah Rai, Selasa (22/9) mulai diadili di PN Denpasar. Kelima terdakwa itu adalah Nurdin alias Unyil, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, Iyan Sopian alias Bolong dan Deni Rizaldi.
Dalam dakwaan JPU Nissa Junilla Maharani disebut bahwa sebagai korban dalam kasus ini adalah Egi Ramadhan dan Hisam Adnan.
Para pelaku dalam peristiwa ini terancam hukuman berat, yang mana mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tragis ini bermula saat Egi mendatangi mes ABK di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar, untuk mencari Nurdin dengan maksud mengajaknya berkelahi. Tetapi Nurdin tidak berada di tempat.
Sekitar pukul 04.00 Wita Nurdin, Dede, Sadat, Iyan dan Deni kemudian mencari Egi menggunakan sepeda motor. Selang 30 menit, Egi dilihat bersama Hisam Adnan dan Budi Lestiono di pinggir jalan depan Restoran Be Tuna Sirip Biru dalam kondisi mabuk.
Saat berjumpa, Iyan memukul Budi dengan balok kayu. Nurdin ikut memukul menggunakan botol kaca berisi minuman. Sementara Dede memukul kepala Budi hingga dan sempat melarikan diri.
Iyan kemudian mencari Egi dan Hisam lalu dipukul.
Nurdin juga disebut memukuli wajah kedua korban dan menendang tubuh mereka hingga terjatuh. Lalu giliran terdakwa lainnya ikut melakukan pengeroyokan. Kelima terdakwa sempat meninggalkan lokasi menuju Pelabuhan Benoa.
Namun, saat kembali melewati lokasi, mereka kembali menemukan Egi dan Hisam bersama Budi. Kembali dilakukan penganiayaan. Dalam dakwaan JPU, disebut Iyan kemudian berteriak meminta agar kedua korban dibakar. Iyan selanjutnya menyuruh Sadat dan Deni membeli bensin di Jalan Diponegoro.
Setelah bensin diserahkan, Dede sempat meminta agar aksi tersebut dihentikan. Namun, Iyan tetap menyiramkan bensin ke tubuh kedua korban.
Nurdin kemudian membakar keduanya menggunakan korek api. “Iyan menyiramkan bensin ke seluruh tubuh kedua korban, kemudian Nurdin membakar keduanya menggunakan sebatang korek api,” kata dakwaan jaksa.
Usai kejadian, kelima terdakwa meninggalkan lokasi menuju tempat kos Deni Rizaldi di Jalan Tukad Badung. Egi dan Hisam ditemukan dalam kondisi terbakar. (Miasa/balipost)










