
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-51 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (21/9). Rapat membahas jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua II IGK Kresna Budi dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Gubernur Bali, Wayan Koster hadir langsung memberikan jawaban pemerintah daerah atas sejumlah catatan dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Bali.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah rencana pinjaman daerah sebesar Rp873,19 miliar yang tercantum dalam rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Sejumlah fraksi sebelumnya mempertanyakan pencantuman pinjaman tersebut karena dalam beberapa tahun sebelumnya rencana serupa tercantum dalam APBD, namun tidak seluruhnya direalisasikan.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp6,56 triliun menjadi Rp6,66 triliun. Sementara belanja daerah naik dari sekitar Rp7,24 triliun menjadi Rp7,50 triliun. Dengan struktur tersebut, defisit direncanakan mencapai Rp842,59 miliar.
Pada sisi penerimaan pembiayaan, selain terdapat SiLPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp712,87 miliar, juga tercantum rencana pinjaman daerah sebesar Rp873,19 miliar.
Menjawab sorotan tersebut, Gubernur Koster menegaskan pencantuman pinjaman dalam APBD tidak berarti pemerintah daerah pasti akan menarik atau merealisasikan pinjaman tersebut.
Menurutnya, pencantuman pinjaman merupakan bagian dari strategi penyusunan postur APBD untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. “APBD itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dapat dulu baru belanja, ya. Dapatnya harus maksimal. Harus optimal,” kata Koster.
Ia menjelaskan, prinsip yang digunakan Pemprov Bali dalam menyusun APBD adalah mengoptimalkan pendapatan dan melakukan efisiensi terhadap belanja. Pendapatan diupayakan meningkat, sementara belanja ditekan melalui efisiensi sehingga ruang fiskal dapat digunakan untuk membiayai program prioritas.
“Kalau pendapatan rumusnya nggak boleh turun, naik terus, kecuali ada masalah. Kalau belanja, minimumkan, efisiensi. Itu rumus. Sehingga optimum dia,” ujarnya.
Menurut Koster, pengalokasian belanja operasi dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, sedangkan belanja modal diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat jangka panjang dan memberikan dampak bagi masyarakat.
“Pengalokasian belanja operasi sudah diperhitungkan secara cermat dan realistis sesuai dengan kebutuhan riil. Begitu juga belanja modal diarahkan untuk kegiatan yang mempunyai multiplier effect dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Output dan outcome yang produktif,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menjelaskan mengenai penggunaan SiLPA yang menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam APBD.
Menurutnya, SiLPA dapat terbentuk dari pelampauan pendapatan maupun efisiensi belanja. Namun, tidak seluruh SiLPA dapat digunakan secara bebas karena terdapat SiLPA yang penggunaannya telah ditentukan.
SiLPA terikat, kata Koster, antara lain berasal dari sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana tersebut tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain karena penggunaannya telah memiliki ketentuan khusus.
Sementara SiLPA tidak terikat bersumber dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja program atau kegiatan lainnya. Jenis SiLPA tersebut dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.
“Sedangkan SiLPA tidak terikat bersumber dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja program atau kegiatan lainnya. SiLPA yang tidak terikat inilah yang bisa digunakan untuk membiayai pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Terkait pinjaman daerah, Koster menegaskan bahwa pinjaman merupakan salah satu sumber penerimaan pembiayaan yang diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pinjaman daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan APBD.
“Jadi pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pendanaan APBD yang sah, diizinkan oleh peraturan,” tegasnya.
Namun, menurut Koster, pencantuman pinjaman harus dilihat sebagai bagian dari proses perencanaan APBD. Ketika belanja lebih besar daripada pendapatan, muncul defisit yang harus ditutup dengan sumber pembiayaan.
Sumber pertama dapat berasal dari SiLPA. Apabila SiLPA tidak mencukupi, pemerintah dapat mencantumkan sumber pembiayaan lain, termasuk pinjaman daerah.
“Jadi pencantuman pinjaman daerah merupakan strategi untuk menciptakan keseimbangan postur APBD antara pendapatan dengan belanja, supaya seimbang dia. Administratif sebenarnya itu, neracanya supaya seimbang,” jelasnya.
Koster menegaskan pencantuman tersebut tidak otomatis berarti pinjaman akan ditarik. Realisasinya tetap bergantung pada perkembangan pendapatan dan belanja daerah selama tahun anggaran berjalan.
Untuk menjelaskan hal tersebut, Koster memberikan contoh APBD Bali Tahun Anggaran 2023. Saat itu pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp7,2 triliun dengan realisasi sekitar Rp6,7 triliun. Sementara belanja direncanakan sekitar Rp7,9 triliun, tetapi realisasinya sekitar Rp6,6 triliun.
Dalam perencanaan tersebut terdapat defisit sekitar Rp683 miliar. Karena SiLPA tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan pembiayaan, direncanakan pinjaman daerah sekitar Rp670 miliar.
Namun, dalam realisasi APBD, kondisi fiskal menunjukkan perkembangan berbeda. Pendapatan terealisasi sekitar Rp6,7 triliun, sedangkan belanja sekitar Rp6,6 triliun. Dengan kondisi tersebut, APBD 2023 justru mengalami surplus sehingga rencana pinjaman tidak direalisasikan.
“Jadi postur APBD yang mencantumkan unsur pinjaman daerah praktiknya nggak pernah direalisasi. Tapi sebagai satu sistem penyusunan APBD, dia harus dicantumkan. Kalau nggak, nggak balance dia. Nggak imbang dia,” tukasnya.
Koster mengatakan Pemprov Bali tetap berupaya agar kebutuhan pembiayaan dapat dipenuhi tanpa harus menarik pinjaman. Namun, apabila dalam kondisi tertentu pinjaman memang dibutuhkan, pemerintah daerah tetap dapat menggunakannya sepanjang sesuai ketentuan dan diarahkan untuk kegiatan produktif.
“Tapi upaya kita adalah jangan sampai kita minjem. Minjem pun kalau memang (perlu) ya minjem aja, nggak apa-apa. Tapi produktif,” katanya.
Selain persoalan pinjaman, Koster juga menjawab pertanyaan mengenai belanja hibah dalam APBD. Ia mengatakan hibah kepada masyarakat dapat difasilitasi melalui DPRD maupun diajukan langsung kepada pemerintah daerah.
Untuk mencegah duplikasi, Pemprov Bali menggunakan aplikasi digital e-Hibah. Setiap pengajuan, kata Koster, melalui verifikasi administratif dan verifikasi lapangan.
“Pemberian hibah tidak akan terjadi duplikasi karena kita sudah menggunakan aplikasi digital e-Hibah dan sudah melalui tahapan verifikasi administratif maupun verifikasi lapangan, faktual,” ujarnya.
Ia menambahkan, realisasi hibah juga diperiksa Inspektorat dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data penerima, baik masyarakat, organisasi, kelompok maupun lembaga, termasuk besaran dan peruntukan hibah, tercantum dalam penjabaran Perubahan APBD 2026. “Realisasi pemberian hibah kepada masyarakat telah diperiksa oleh Inspektorat dan diaudit oleh BPK,” katanya.
Koster juga menegaskan pengelolaan APBD Bali tetap berada dalam mekanisme fasilitasi dan pengawasan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Sementara pemeriksaan formal terhadap APBD dilakukan BPK.
Ia menyebut Pemprov Bali terus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan mengatakan tidak terdapat persoalan dalam belanja APBD yang menurutnya mengganggu pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Yang formal adalah audit BPK. Nggak ada temuan. WTP terus. Jadi, aman. Good governance, ya. Itu komitmen kita bersama,” pungkas Koster.
Koster kembali meminta DPRD Bali tidak menjadikan pencantuman angka pinjaman daerah dalam APBD sebagai indikasi bahwa pemerintah daerah pasti akan menarik pinjaman. Menurutnya, kebutuhan tersebut baru dapat diketahui berdasarkan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja sepanjang tahun anggaran.
“Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, mohon jangan risau soal pinjaman daerah ini, karena nggak pernah kita realisasikan,” tandasnya. (Adv/balipost)










