Pembayaran nasabah BPR Pasarraya Kuta ditargetkan tuntas 90 hari kerj. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta.

Izin PT BPR Pasarraya Kuta yang berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kuta, Badung, Bali, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 September 2026.

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Baca juga:  Sudah Terjadi Akulturasi Budaya Hindu Bali dan Jawa Terkait Upakara

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 26 Januari 2027,” ujar Damaiyanti Sakti.

Dalam informasi di Denpasar, Jumat (18/9), pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta akan menggunakan dana LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasarraya Kuta atau melalui situs resmi LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Baca juga:  Kasus Korupsi Tahura, Sumadi Didakwa Pasal Berlapis

Sementara itu, bagi debitur bank, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPR Pasarraya Kuta dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Damaiyanti mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  LPS Pailitkan Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR CDM

LPS juga menyampaikan bahwa masih terdapat banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang tetap beroperasi. Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan pada bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS sesuai ketentuan.

LPS mengingatkan nasabah untuk memenuhi persyaratan 3T agar simpanannya mendapatkan penjaminan. Ketiga syarat tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. (Suardika/balipost)

BAGIKAN