Suasana di perairan Nusa Penida, Klungkung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali meluruskan informasi mengenai rencana pungutan wisata bahari oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi wisatawan yang menuju Nusa Penida melalui Pelabuhan Sanur. Pemprov Bali menegaskan, pungutan yang selama ini berlaku di kawasan konservasi Nusa Penida merupakan kewenangan daerah dan bukan pungutan baru dari pemerintah pusat.

Kepala DKP Provinsi Bali, Putu Sumardiana, mengatakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Nusa Penida merupakan kawasan konservasi milik daerah. Pengelolaannya dilakukan sebagai Taman Wisata Perairan (TWP) di bawah UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali.

Penegasan itu disampaikan Sumardiana, Selasa (15/9), untuk meluruskan persepsi terkait informasi adanya pungutan wisata bahari dari KKP.

“Enggak mungkin. Saya jelaskan ya, karena kawasan konservasi Nusa Penida itu punya daerah, KKPD namanya. Kalau pusat, nasional, baru kementerian,” jelasnya.

Menurutnya, status kawasan tersebut menjadi dasar kewenangan Pemprov Bali dalam mengelola sekaligus menarik pungutan terkait aktivitas tertentu di kawasan konservasi. Terlebih, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum daerah.

“Jadi enggak mungkin Kementerian itu ngambil jatahnya daerah, karena kita punya Perda,” tegasnya.

Baca juga:  Pertengahan Tahun, Realisasi Retribusi Pariwisata Bangli Lampaui Target

Sumardiana juga menegaskan pungutan di kawasan konservasi Nusa Penida bukan kebijakan yang baru diterapkan. Pungutan tersebut telah berjalan sejak 2023 dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Sebenarnya bukan pungutan baru. Sudah dari 2023, makanya ada PAD dari sana, sudah jalan,” katanya.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan regulasi pajak dan retribusi daerah yang berlaku pada 2024. Dengan demikian, menurut Sumardiana, pungutan tersebut selama ini sudah berjalan dan diketahui oleh pelaku usaha yang melakukan aktivitas wisata di kawasan konservasi Nusa Penida.

Namun, ia mengingatkan pungutan tersebut tidak dikenakan kepada seluruh wisatawan yang datang ke Nusa Penida.

Pungutan berkaitan dengan aktivitas tertentu di kawasan konservasi, terutama wisatawan yang melakukan snorkeling. Karena itu, wisatawan yang sekadar datang ke Nusa Penida tidak otomatis dikenakan pungutan konservasi tersebut.

“Tidak semua yang ke kawasan Nusa Penida dipungut. Kecuali yang melakukan snorkeling. Bukan semua wisatawan yang ke Nusa Penida,” jelasnya.

Sumardiana menilai keberadaan pungutan tidak semestinya hanya dilihat sebagai tambahan biaya bagi wisatawan. Menurutnya, keberlanjutan kawasan konservasi justru menjadi faktor penting untuk mempertahankan daya tarik wisata bahari Nusa Penida.

Baca juga:  5 PSEL Termasuk di Denpasar Raya Groundbreaking Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah per Hari

Ia menyebut wisatawan berpotensi berkurang apabila kondisi lingkungan laut mengalami kerusakan, terutama terumbu karang yang menjadi salah satu daya tarik utama aktivitas snorkeling.

“Wisatawan itu berkurang apabila kawasan konservasi itu rusak. Terumbu karangnya hancur, kan berkurang. Sepanjang itu tetap lestari dan sebagainya,” ujarnya.

Atas dasar itu, DKP Bali melakukan berbagai upaya pemeliharaan kawasan, termasuk restorasi dan transplantasi terumbu karang. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan ekosistem laut tetap terjaga sehingga aktivitas wisata bahari dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Mengenai pemanfaatan dana pungutan, Sumardiana menjelaskan penerimaan tersebut tidak langsung dikelola oleh DKP Bali. Seluruh penerimaan terlebih dahulu masuk ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.
Setelah masuk dalam kas daerah, penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

Salah satu pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung pemeliharaan dan perbaikan kawasan konservasi.

Baca juga:  Ini, Kata Megawati Soal Koster

“Enggak, itu kan masuk ke Bapenda. Tapi yang jelas kita butuh untuk merawat itu. Tapi bukan rutin misalnya dapat Rp1 miliar, enggak semua itu. Tapi masuk ke kas daerah dulu, setelah itu baru dikelola. Salah satunya untuk perbaikan itu,” paparnya.

Penjelasan DKP Bali ini sekaligus merespons kekhawatiran pelaku pariwisata Nusa Penida mengenai potensi bertambahnya biaya yang harus ditanggung wisatawan. Sebab, wisatawan yang berkunjung ke Bali, khususnya wisatawan mancanegara, sebelumnya juga telah dihadapkan pada Pungutan Wisatawan Asing (PWA) serta biaya tertentu sesuai aktivitas wisata yang dilakukan.

Pemprov Bali menekankan bahwa pungutan konservasi Nusa Penida bukan pungutan umum bagi seluruh wisatawan, melainkan berkaitan dengan aktivitas tertentu di kawasan konservasi. Di sisi lain, penerimaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan daerah untuk mendukung pengelolaan kawasan agar tetap lestari.

Dengan kondisi terumbu karang dan ekosistem laut yang terjaga, DKP Bali berharap Nusa Penida tetap mampu mempertahankan daya saingnya sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN