
DENPASAR, BALIPOST.com – Serangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Senin (14/9) berkunjung ke Kanwil Kemenkum Bali. Salah satu tujuannya menghimpun masukan dari pemerintah daerah, pendesain, pelaku usaha, UMKM, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat substansi RUU.
Kakanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah mengatakan, pelibatan pemangku kepentingan di daerah sangat penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri kreatif. “Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian penting dalam memperoleh masukan di daerah sehingga penyempurnaan regulasi desain industri nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, pendesain, pelaku usaha, serta perkembangan industri kreatif,” ujar Eem.
Eem menguraikan, permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Bali menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Hingga 10 September 2026, tercatat 9.794 permohonan KI. Angka tersebut meningkat 35,16 persen dibandingkan 2025 dan secara kumulatif naik 193 persen sejak 2022.
Sementara itu, permohonan desain industri tercatat sebanyak 22 pada 2022, 33 pada 2023, 27 pada 2024, 40 pada 2025, dan 21 permohonan hingga September 2026. Menurut Eem, angka tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem perlindungan desain industri, khususnya bagi produk kreatif yang memiliki siklus hidup relatif pendek seperti fesyen, perhiasan, aksesori, dan produk kreatif lainnya.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk menggantikan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah berlaku lebih dari dua dekade. RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. Pembaruan diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional dan internasional serta perubahan ekosistem ekonomi akibat digitalisasi.
Dalam pembahasan RUU, terdapat sejumlah substansi utama yang tengah dimatangkan, antara lain penyederhanaan definisi dan ruang lingkup pelindungan, percepatan proses layanan permohonan, penguatan hak eksklusif pemegang hak, serta pengaturan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan, termasuk platform daring. RUU juga mengatur pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan umum, mekanisme permohonan melalui biro internasional dalam sistem hague, desain industri sebagai objek jaminan fidusia, serta penguatan sanksi pidana dan perdata.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah percepatan proses pendaftaran. Jika UU Nomor 31 Tahun 2000 menetapkan jangka waktu hingga 12 bulan, usulan terbaru menargetkan proses hingga penerbitan sertifikat dapat diselesaikan dalam 33 hari kerja.
Mekanisme keberatan juga diusulkan lebih sederhana melalui penghapusan ketentuan pembentukan Komisi Banding Desain Industri. Peninjauan terhadap putusan penolakan tetap dapat dilakukan melalui pemeriksaan kembali oleh DJKI, sedangkan pembatalan sertifikat diusulkan menjadi kewenangan institusi peradilan. (Miasa/balipost)










