
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dengan modus pembelian pertalite secara berulang kali menggunakan QR Code. Polisi mengamankan MA (26), warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, setelah kedapatan menampung delapan jerigen plastik berisi 246,2 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.
BBM bersubsidi tersebut diduga dibeli secara berulang kali di salah satu SPBU di wilayah Jembrana untuk kemudian dijual kembali melalui Pertamini milik tersangka serta sejumlah warung yang menjual BBM secara eceran.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya, Jumat (14/8) mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembelian Pertalite secara berulang kali menggunakan satu kendaraan di salah satu SPBU. “Atas laporan dari warga tersebut, petugas kami langsung melakukan pemantau di SPBU tempat tersangka membeli BBM,” ucapnya.
Dari hasil pemantauan, lanjut Cheery, petugas mendapati satu unit Daihatsu Pick Up bernomor polisi DK 8048 WP yang diduga melakukan pembelian Pertalite secara berulang kali.
“Petugas kami langsung kemudian melakukan pendalaman hingga ke tempat tinggal pemilik kendaraan, disana kami mendapati tersangka sedang memindahkan Pertalite yang sebelumnya dibeli dari SPBU ke dalam jerigen berkapasitas 40 liter menggunakan selang plastik,” terangnya.
Dari pemeriksaan awal, kata Cheery, tersangka mengaku Pertalite tersebut akan dijual kembali melalui Pertamini miliknya dan kepada sejumlah warung yang menjual BBM secara eceran.
“Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan lima QR Code yang diperoleh dari anggota keluarganya. QR Code tersebut digunakan untuk melakukan pembelian Pertalite secara berulang kali tanpa mengganti nomor polisi kendaraan,” ujarnya.
Cheery mengungkapkan, dalam satu hari tersangka dapat melakukan pembelian Pertalite hingga lima kali.“Dalam sehari, volume BBM yang dibeli disebut mencapai sekitar 200 liter. BBM tersebut kemudian ditampung terlebih dahulu di dalam jerigen dan disimpan di rumah sebelum tersangka kembali melakukan pembelian di SPBU,” ungkapnya.
Cheery mengaku, pertalite yang telah terkumpul selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter. Dengan harga tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, penyalahgunaan, maupun pembelian BBM bersubsidi secara berlebihan untuk kepentingan pribadi ataupun diperjualbelikan kembali. “BBM bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” demikian imbauan Polres Jembrana. (Witari/denpost)










