Seorang pemotor melintasi sebuah rumah kos-kosan di wilayah Badung, Bali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah pusat berencana memperluas basis pajak. Salah satunya dengan menyasar rumah yang disewakan/kontrakan hingga kos-kosan dengan tarif 0,5 persen.

Kebijakan ini pada dasarnya diperuntukkan pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti.

Menurut pengamat ekonomi, Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E. M.M., pengenaan pajak terhadap usaha kontrakan dan kos-kosan perlu ditempatkan secara hati-hati karena memiliki dampak langsung terhadap biaya hunian masyarakat.

“Secara prinsip, pajak merupakan instrumen yang wajar untuk memperluas basis penerimaan daerah. Namun, apabila pajak dibebankan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha, lokasi, tingkat hunian, dan kemampuan ekonomi penyewa, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan harga sewa,” katanya.

Baca juga:  Sejarah Baru, Harga Emas Tembus 3.300 Dolar AS Per Troy Ounce

Pemilik kontrakan atau kos, menurutnya, akan menghadapi tambahan biaya. Dalam kondisi tertentu, biaya tersebut dapat dialihkan kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa. Akibatnya, kelompok masyarakat berpendapatan rendah, pekerja, mahasiswa, dan pendatang yang sangat bergantung pada rumah kontrakan atau kos dapat mengalami tekanan daya beli.

Dengan demikian, pajak tidak selalu secara langsung menurunkan kemampuan masyarakat untuk mengontrak rumah, tetapi dapat menurunkan keterjangkauan hunian apabila beban pajaknya diteruskan kepada penyewa.

“Karena itu, kebijakan perpajakan sebaiknya menggunakan pendekatan berkeadilan. Usaha kos atau kontrakan berskala kecil dan pemilik yang hanya memiliki satu atau dua unit sebaiknya memperoleh batas pengenaan atau pengecualian tertentu. Sebaliknya, pemilik dengan usaha properti dalam skala besar dapat dikenakan pajak secara lebih proporsional,” terangnya.

Baca juga:  Tiba di KEK Sanur, Presiden Prabowo Disambut Tari Pendet

Diharapkannya, pemerintah menghitung dampaknya terhadap inflasi sewa dan ketersediaan hunian. Jangan sampai tujuan meningkatkan PAD justru menghasilkan housing affordability crisis bagi masyarakat.

Sementara itu, di Denpasar sendiri sewa atau kontrak rumah sempat mempengaruhi inflasi. Seperti pada Mei 2025 lalu sewa rumah memberi andil terhadap inflasi bulanan sebesar 0,069 persen. Pada Februari 2026, sewa rumah juga sempat mempengaruhi inflasi baik secara bulanan atau tahunan.

Baca juga:  Dari Disengat Tawon Meninggal hingga Penculikan Nyaris Dialami Siswi SD

Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar I Putu Agus Jayadi, S.I.P., M.A.P. sebelumnya mengatakan, kenaikan harga sewa rumah di Denpasar dipengaruhi oleh 2 faktor. Pertama, karena permintaan tinggi akibat urbanisasi dan pariwisata meningkat, sehingga harga rumah dan sewa rumah cenderung naik.

Kedua, belum adanya pengaturan hukum di pusat terhadap harga sewa rumah dan tidak ada pembatasan harga sewa di kebijakan daerah. Hal tersebut yang membuat kenaikan harga sewa rumah di Denpasar sulit dibendung dan kemungkinan akan kembali naik saat dikenakan pajak. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN