Tim gabungan Pemkab Buleleng saat melakukan monitoring aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Rabu (5/8). (BP/istimewa)

 

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan yang diduga mengarah pada kegiatan galian C di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Rabu (5/8). Penghentian dilakukan setelah hasil monitoring menemukan adanya pengambilan material di wilayah yang bukan merupakan kawasan pertambangan.

Meski demikian, pemilik lahan masih diberi kesempatan selama 30 hari untuk menyelesaikan pemerataan lahan dengan syarat material hasil pengerukan tidak diperjualbelikan maupun dibawa keluar dari lokasi. Monitoring melibatkan Satpol PP Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPUPRPERKIM, Kecamatan Banjar, serta perangkat Desa Temukus. Sebelum turun ke lokasi, tim gabungan menggelar rapat koordinasi di Kantor Perbekel Desa Temukus.

Baca juga:  Ketut Ariawati Jabat Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Sanglah

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Triaryandono, mengatakan bahwa monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C di Desa Temukus. Hasil pemeriksaan lintas OPD menyimpulkan lokasi tersebut tidak berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan, sehingga seluruh aktivitas pengambilan material harus dihentikan.

“Hasil kesepakatan bersama, aktivitas pengerukan dihentikan. Pemilik lahan kami beri waktu 30 hari untuk menyelesaikan pemerataan lahan. Namun, material hasil pengerukan tidak boleh dijual maupun dikeluarkan dari lokasi,” ujarnya.

Baca juga:  Usulkan Insentif Bagi Petani Untuk Tekan Laju Alih Fungsi Lahan

Menurut Kappa, apabila material tersebut diperjualbelikan atau diangkut keluar dari lokasi, aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal sehingga berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Di hadapan tim gabungan, pemilik lahan menjelaskan arealnya didominasi batu dan paras sehingga kurang produktif untuk kegiatan pertanian. Pengerukan dilakukan agar lahan menjadi lebih rata dan dapat dimanfaatkan sebagai lahan bercocok tanam. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dan, menurut pengakuan pemilik, tidak bertujuan mencari keuntungan dari hasil material yang diambil.

“Pemilik mengaku hanya ingin lahannya bisa dimanfaatkan untuk bertani. Karena proses pemerataan belum selesai, yang bersangkutan meminta waktu 30 hari untuk menuntaskan pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Pascakebakaran, Kawasan Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka

Berdasarkan data DPUPRPERKIM, Desa Temukus tidak termasuk kawasan pertambangan. Karena itu, pengambilan material yang dibawa keluar dari lokasi dinilai telah memenuhi unsur kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Kappa menegaskan, pihaknya bersama OPD terkait akan terus melakukan pengawasan guna memastikan hasil kesepakatan dipatuhi. “Apabila ditemukan pelanggaran, terutama material hasil pengerukan dijual atau diangkut keluar lokasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN